Jepara – H. Noor Ahmad, selaku Pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah, mengukuhkan Pengurus baru Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara periode 2018 – 2021 di Ruang Rapat 1 Sosrokartono Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Selasa (23/10).
Hadir dalam acara ini, Pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh sekretarisnya yakni H. Noor Ahmad, Bupati Jepara Ahmad Marzuki, Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Kepala Kantor Pengadilan Agama, Imam Syafi’i, Perwira Seksi Personel Kodim 0719/ Jepara, Suyoto, Kompol I Ketut Tutut kepala bagian Sumber daya serta jajaran Forkopimda Jepara.
Sesuai dengan Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia no.41/BWI/I- BWI/2018 nenetapkan pengurus baru BWI Kabupaten Jepara masa jabatan 2018 -2021, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan H.Ahmad Marzuqi SE. dengan anggota Drs. H. Nor Rosyid M.S.I dan DR. H. Masyhudi M. Ag. Untuk Ketua Badan pelaksana Ir. H. Sholih MM, Wakil ketua, Suhendro SH. MH., Sekertaris Hj. Siti zuliyati S.Ag M. Pdi, Bendahara, Isdianto Koeswara SH., dengan anggota H. M Burhan S. Ag, H. Badrudin MH., Drs. H. C. Syarifudin SH. M. Si, Ulin Nuha S.H.I dan Nor Cholis S.Ag. M.Si.
Pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah, H. Noor Ahmad, yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Komisi VIII, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan bangganya akan terselenggaranya kegiatan ini, dikarenakan hadirinya dua orang pemimpin tertinggi kabupaten Jepara yakni Bupati dan Wakil Bupati. “Ini menujukkan komitmen yang besar akan pimpinan daerah untuk mensukseskan perwakafan di kabupaten Jepara ini” ujar Noor Ahmad.
Noor Ahmad dalam sambutannya menyebut tugas BWI Kabupaten diantaranya adalah untuk mengelola tanah wakaf supaya dapat dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat. “BWI kabupaten dapat menginventarisir dan mendata seberapa banyak tanah wakaf yang ada dan potensinya apa saja, sehingga manfaat yang diambil dari tanah wakaf bisa betul-betul maksimal” ujarnya.
Harta wakaf sendiri berbeda dengan zakat karena wakaf tidak bisa habis. Wakaf tidak boleh diperjualbelikan sehingga wakaf akan tetap ada walaupun sampai hari Kiamat. “zakat dan shodaqoh bisa habis, namun wakaf tidak boleh habis sampai kapanpun. Wakaf boleh ditukar gulingkan dengan asas tanah wakaf harus untung, namun tidak boleh diperjual belikan. Karena hakekatnya tanah wakaf sudah manjadi milik Allah SWT. Bukan milik nadhir” tutur Noor Ahmad.
Noor Ahmad juga menambahkan bahwa diantara tugas BWI yang lain, adalah melakukan pendataan nadhir wakaf diseluruh kabupaten. Jangan sampai ada tanah wakaf yang tidak mempunyai nadhir. “Semua nadhir wakaf harus didaftarkan ke BWI. Dan BWI mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan nadhir wakaf di semua tingkatan, atau meninjau kembali nadhir wakaf apabila sudah lekang usia” tuturnya.
Noor Ahmad menyebut penetapan nadhir wakaf ini berguna untuk menghindari persoalan hukum yang berhubungan dengan tanah wakaf.
BWI juga bisa melakukan langkah pembinaan kepada nadhir dalam hal pengembangan tanah wakaf. Pengembangan tanah wakaf tidak hanya berpaku pada pengunaan tanah wakaf untuk masjid atau madrasah saja, tetapi juga bisa digunakan untuk wakaf produktif, semisal menjadi bengkel, minimarket, peternakan, atau bahkan BMT.
Noor Ahmad juga menyinggung kepengurusan BWI dimana orang yang mau mengurus BWI adalah orang-orang yang nekat. Karena pengurus BWI tidak mengharap pamrih sedikitpun. Beliau justru yang akan sering mengeluarkan uang dan keringat demi majunya perwakafan di Indonesia. “orang yang mau mengurus BWI adalah orang yang nekat. Karena mengurus perwakafan betul-betul full pengabdian” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ahmad Marzuqi dalam kesempatan yang sama menyambut baik atas dikukuhkannya BWI Kabupaten Jepara. Ia berharap agar kekhawatiran serta persoalan yang muncul bisa diatasi.
Marzuqi mencontohkan, harta yang diwakafkan seringkali menjadi permasalahan oleh keluarga, dengan keberadaan BWI diharapkan mampu menyelesaikan serta menertibkan permasalahan yang muncul.
Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri telah menghibahkan dana hingga sebesar 150 juta rupiah untuk menginventarisir dalam pembuatan sertifikat harta wakaf. Dan konon hingga saat ini, Kabupaten Jepara menjadi satu-satunya kabupaten yang mempunyai program tersebut di Jawa Tengah. (fm)