• Beranda
  • Profil PPID
  • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
29 Desember 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakat Buddha

Kemenag Jepara Siap Bayarkan TPG 2.187 Guru Madrasah

by admin
Oktober 14, 2019
in Pembimbing Masyarakat Buddha
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemenag Jepara Siap Bayarkan TPG 2.187 Guru Madrasah
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/kemenag-jepara-siap-bayarkan-tpg-2187-guru-madrasah

 

Jepara – Untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di tingkat madrasah baik tingkat MI, MTs dan MA baik yang berstatus swasta maupun status negeri maka pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama memberikan tunjangan bagi guru- guru yang mengajar di madrasah maupun sekolah umum berupa Tunjangan Profesi Guru / TPG.  Guru yang diberikan tunjangan profesi ini supaya bisa dan mampu untuk meningkatkan kinerja, sehingga tidak hanya mengambil haknya saja namun melaksanakan kewajibannya sebagai guru yaitu mengajar dengan sebaik-baiknya.

Agar  dalam penyaluran tunjangan profesi guru ini tidak terjadi kesalahan-kesalahan atau pelanggaran terkait dengan kesalahan dalam pemberian tunjangan maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah ( Penmad ) menyelenggarakan Verifikasi dan Validasi Berkas Dokumen seluruh Guru penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non PNS Triwulan 3 Tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara selama 3 hari (MI, MA-RA dan MTs) pada dari Senin  s.d Rabu (14-16/10).

Dari data seksi Pendidikan Madrasah ( Penmad ) terdapat 2.187 guru madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tersebut. Untuk lebih mematangkan dan kelengkapan administrasi pembayaran maka diselenggarakan verifikasi dan validitasi Dokumen TPG Triwulan 3 Tahun 2019 sebagai kesiapan pembayarannya yang mengacu pada Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah tahun 2019 yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui Kasi Penmad Lutfiah menyampaikan beberapa hal penting terutama kedisiplinan guru dalam mengajar. Untuk mengontrol kedisiplinan guru, maka diwajibkan kepada semua madrasah harus sudah memiliki absen elektrik atau electric finger sebagai upaya untuk mengontrol disiplin guru dan nantinya electric finger tersebut akan berbasis android yang dapat dipantau melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara serta melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.

“TPG triwulan 3 tahun 2019 sudah siap dibayarkan, kepada seluruh guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru harus menggunakan sebagian untuk membuat perangkat pembelajaran, media pembelajaran yang selama ini tunjangan profesi guru yang diterima jarang ada yang digunakan untuk meningkatkan kompetensinya. Padahal tujuan pemerintah selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari diharapkan juga dapat disisihkan sebagiannya untuk meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru,” tandas Lutfiah (sn)

Tags: TPG, Madrasah, RA, Tahun 2019
ShareTweetSend
Previous Post

Kinerja Baik : Pelaksanaan Program Kemenag Ada Outcome

Next Post

PMA Instansi Vertikal Nomor 19 Tahun 2019

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

23 Nov 2021
MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

12 Mar 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

18 Feb 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

17 Feb 2021
Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

02 Nov 2020
Next Post

PMA Instansi Vertikal Nomor 19 Tahun 2019

Zonasi Kecamatan, Mudahkan KUA Bimbing Manasik

Zonasi Kecamatan, Mudahkan KUA Bimbing Manasik

Do'a Bersama Kedamaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset