• Beranda
6 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Berita

Kemenag Jepara Mulai Adopsi Transaksi Non Tunai

by admin
Februari 12, 2018
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemenag Jepara Mulai Adopsi Transaksi Non Tunai
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama Kab. Jepara mengadakan Rapat Sosisalisasi Transaksi Non Tunai dan Mekanisme Revisi Anggaran Tahun 2018 di Aula Lantai 2 Kementerian Agama Kab. Jepara, Senin (12/2).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, Kasubbag. TU, Ali Arifin, Perencana, Ahsan Muhyiddin, Bendahara Pengeluaran, Miftahul Firdaus, dan seluruh bendahara seksi dan madrasah yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kab. Jepara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Kementerian Agama.

Seperti yang diungkapkan kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, bahwa instansi pemerintah sekarang tidak boleh menggunakan uang cash.

“Instansi pemerintah sekarang harus memperbarui sistem keuangannya. termasuk Kementerian agama, dimana pencairan anggarannya tidak lagi tunai dengan uang kontan, tetapi harus melalui transfer bank” ujarnya.

Sistem baru ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawan APBN yang lebih akuntabel dan transparan dan mampu menjauhkan dari pungutan liar.

 “Sistem non tunai ini mempunyai keuntungan diantaranya adalah kita tidak perlu ribet harus menghitung uang satu persatu lalu disalurkan kepada sasaran anggaran. Cukup pencet tombol uang akan tersalur dan secara cepat pula akan diterima” tambah Nor Rosyid.

Beliau berharap dengan adanya sistem ini, pegawai akan mudah menjalankan tugasnya dan secara cepat merealisasikan program-program yang sudah dianggarkan.

“Semoga dengan sistem baru ini dengan beberapa keunggulannya bisa mempermudah tugas kita dan bisa mempercepat terwujudnya program-program kerja kementerian agama” tutup Nor Rosyid.

Selaku Narasumber, Perencana Kemenag Jepara, Ahsan Muhyiddin, menerangkan bahwa Sesuai edaran Menag, implementasi transaksi pembayaran non-tunai paling lambat berlaku mulai 1 Januari 2018, itu artinya saat ini kita harus melakukannya sekarang.

Narasumber yang kedua yakni Bendahara Pengeluaran Kemenag Jepara, Miftahul Firdaus, menerangkan bahwa,

“Dalam transaksi non tunai memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan pembayaran secara konvensional saat ini. Dalam transaksi non tunai tidak terdapat resiko keamanan atas penyimpanan non tunai, transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, peluang terjadinya moral hazard dapat diminimalisasi, bukti transaksi tersimpan dalam system intenet banking dan transaksi dapat dilakukan dalam 24 jam. Dan kelemahannya, terdapat penambahan biaya bulanan dan biaya transaksi dan resiko cyber crime seperti hacked” ujar Firdaus. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Seksi BIMAS Islam Kemenag Jepara Adakan Rakor Penyuluh Awal Tahun 2018

Next Post

Seksi PAIS Kemenag Jepara Lantik POKJAWAS PAI

Artikel Terkait

Berita

Tekankan Kedisiplinan dan Intensitas kinerja, Kasubbag TU Tutup Orientasi PPPK Tahap II Non Optimalisasi

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara — Kegiatan Orientasi Pengenalan Kementerian dan Etika Tugas bagi PPPK Tahap II non-optimalisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten...

Read more

Di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus

03 Nov 2025

Kemenag Jepara Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda

03 Nov 2025
Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

03 Nov 2025

Bertolak ke Vatikan, Menag Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian

03 Nov 2025
Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

03 Nov 2025
Next Post
Seksi PAIS Kemenag Jepara Lantik POKJAWAS PAI

Seksi PAIS Kemenag Jepara Lantik POKJAWAS PAI

Rapat Kerja KKMTs 02 di MTs Sultan Fatah Sukosono

Rapat Kerja KKMTs 02 di MTs Sultan Fatah Sukosono

Tangkal Radikalisme Siswa SMA dan SMK, Seksi PAIS Adakan Pembinaan ROHIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset