https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/kemenag-jepara-motorilaunching-wakaf-tunai
Jepara – Ketua BWI Pusat Prof. Mohammad Nuh pada hari Jumat (31/01) datang untuk kegiatan Launcing Wakaf Tunai atau biasa dikenal Wakaf Uang di Jepara yang sebagai nazhir wakafnya adalah Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Muh. Habib, memotori kedatangan Ketua BWI Pusat tersebut sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat di Jepara khususnya.
“Kita harus berfikir positif dan optimis bahwa wakaf tunai tersebut akan bermanfaat utk pemberdayaan ummat Islam secara lebih luas,” papar Habib
Seiring berkembangnya dinamika perkembangan kehidupan masyarakat dan perkembangan pemikiran di kalangan ahli hukum Islam (Fuqaha) kontemporer, dalam perwakafan secara literer maupun praktiknya telah dikenal varian baru perwakafan yaitu wakaf tunai atau biasa disebut wakaf uang. Diharapkan dengan adanya wakaf tunai ini masyarakat secara masif lebih mudah ikut serta “menikmati” ibadah sosial wakaf, karena dengan nominal uang tertentu bisa berdonasi wakaf melalui rekening bank yang disediakan. Bahkan bisa langsung transer via ATM ke rekening bank yg ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah pengelola wakaf uang.
Wakaf Tunai di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang berisi Pedoman Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 ,wakaf tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nazir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh Pengurus BWI, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Peruntukan dari hasil wakaf tunai tersebut digunakan untuk kemaslahatan meliputi sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan juga untuk pemberdayaan ekonomi umat.
“Kami bersama Pemda Jepara serta BWI Kabupaten memotori kedatangan BWI Pusat di kabupaten Jepara, Karena jelas tujuannya supaya pengelolaan wakaf dapat lebih optimal dan bermanfaat meluas. Kita ingin agar wakaf ini menjadi gaya hidup, GAK WAKAF GAK KEREN ,” pungkasnya (sn)