Jepara — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Insentif APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Pendidikan Keagamaan Islam di Aula 1 Kankemenag Jepara pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) serta para penerima BOP dan insentif APBN.
Rapat diawali dengan pengarahan oleh Kepala Seksi PD Pontren, Zainuri. Dalam arahannya ia menekankan pentingnya ketepatan administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan, baik dari sisi perencanaan, pemanfaatan, maupun pelaporan. “BOP dan insentif ini merupakan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan secara tertib sesuai regulasi,” tegasnya.
Usai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pemberkasan dari Seksi PD Pontren. Paparan tersebut mencakup tata cara penyusunan dokumen, ketentuan kelengkapan berkas, serta mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi oleh para penerima.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh penerima bantuan memahami alur prosedural dan mampu melaksanakan pengelolaan dana secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
