Jepara — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengikuti audiensi bersama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Jepara pada Senin (9/2). Audiensi tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Jepara Bidang PKSDM, Asisten I Sekda Kabupaten Jepara, Kepala Kankemenag Jepara, Penyelenggara Zakat Wakaf kemenag Jepara, Inspektur Kabupaten Jepara, Kabag Kesra Setda Kabupaten Jepara, Ketua PCNU Kabupaten Jepara, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara. Audiensi tersebut membahas alternatif dasar acuan nishab zakat profesi sehingga keberpihakan dan advokasi untuk kepentingan mustahiq dalam upaya mendapatkan kepedulian sosial tetap terjaga sehingga ketimpangan sosial tetap bisa diminimalisir.
Audiensi yang digelar di lingkungan Setda Jepara tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, Kemenag, dan ormas Islam dalam rangka membahas serta menyamakan pemahaman terkait nishab zakat profesi sebagai dasar pelaksanaan zakat di masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Kemenag Jepara menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman mengenai nishab zakat profesi agar pelaksanaan zakat di masyarakat berjalan sesuai syariat serta memiliki kepastian hukum dan rujukan yang jelas. Selain itu, sinergi antara pemerintah, Kemenag, dan ormas dinilai strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat menunaikan zakat secara tepat.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama yang dapat menjadi dasar dalam sosialisasi dan implementasi zakat profesi di Kabupaten Jepara, sehingga pengelolaan zakat semakin optimal, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.







