• Beranda
4 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Hindu

Kemenag Gelar Rakor Bersama KBIH se-Kabupaten Jepara

by admin
April 24, 2018
in Pembimbing Masyarakan Hindu
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kemenag Gelar Rakor Bersama KBIH se-Kabupaten Jepara
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama kabupaten Jepara mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji tahun 1439 H/ 2018 M bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-kabupaten Jepara di Rumah Makan Pondok Bambu Jepara, Selasa (24/04).

Hadir dalam kegiatan ini kepala kantor kementerian agama kabupaten Jepara, Kasi. Penyelenggara Haji dan Umroh, serta perwakilan KBIH se-kabupaten Jepara.

Kasi. PHU, Hastuti Harijati, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini kementerian agama masih melayani pelunasan Biaya Ibadah Haji periode pertama yang masih dibuka saat ini hingga tanggal 4 mei.

“Pelunasan Biaya haji sudah hampir 80% yang masuk ke bank. Sedangkan laporan pelunasan biaya haji di kementerian agama baru 60%” ujar Hastuti.

Selanjutnya Hastuti juga menyinggung tentang percepatan porsi pemberangkatan jamaah haji bagi lansia.

“lansia yang sudah sesuai aturan untuk dipercepat, bisa melakukan akselerasi dengan melapor di kementerian agama. Namun percepatan tersebut juga akan menyesuaikan nomor porsi dari lansia yang lain dan tidak dipungut biaya sepeserpun” ujar Hastuti.

Hastuti juga menyebutkan bahwa mulai tahun ini Jamaah haji yang meninggal bisa digantikan keluarganya asalkan memenuhi syarat.

“Jika jamaah tersebut mendapat porsi berangkat tahun ini dan meninggalnya antara tanggal 12 Maret  – 15 Agustus 2018, maka bisa digantikan oleh keluarganya. Apabila meninggalnya sudah berangkat dan sudah sampai embarkasi, maka tidak bisa diganti” tutur Hastuti

Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Hastuti menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen dimaksud, yaitu:

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya mengingatkan supaya KBIH lebih berhati-hati.

“KBIH sebagai mitra kementerian agama harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Karena imbasnya tidak hanya kepada KBIH tersebut, tetapi juga kepada kementerian agama” ujar Nor Rosyid.

Nor Rosyid memberi pesan kepada KBIH supaya menghindari tindakan yang rawan menjadi permasalahan dikemudian hari.

“Kami berharap supaya KBIH mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh keikhlasan, karena sejatinya yang kita bantu adalah orang yang akan beribadah. Maka dari itu lakukan tugas ini dengan baik. Jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji” tutup Nor Rosyid. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati dan Kakan. Kemenag Monitoring UNBK Tingkat MTs/SMP

Next Post

KUA Kecamatan Tahunan

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Hindu

Wujudkan Generasi Emas, Penyuluh Agama Hindu Jepara Gelar Edukasi Bebas Stunting

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara - Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia, Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan...

Read more

Penyuluh Agama Hindu Gaungkan Gerakan Green Dharma pada Momentum Hari Suci Tumpek Wariga

03 Nov 2025
Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

26 Nov 2021
Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

17 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021
Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

08 Jun 2021
Next Post

KUA Kecamatan Tahunan

Sosialisasi Istithaah Kesehatan Jamah Haji Kebupaten Jepara

Sosialisasi Istithaah Kesehatan Jamah Haji Kebupaten Jepara

Kakankemenag Hadiri Perpisahan Muwadda’ah MA Darul Hikmah Menganti

Kakankemenag Hadiri Perpisahan Muwadda’ah MA Darul Hikmah Menganti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset