• Beranda
6 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Berita

Kemenag Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

by admin
Agustus 2, 2018
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemenag Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya mempercepat setifikasi tanah wakaf di Kabupaten Jepara dengan melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula 1 Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kamis (02/08).

Sebagai pihak kesatu yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dan sebagai pihak kedua, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Jepara, Ronald Frederik P.M. Lumban Gaol.

Turut Hadir, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jepara, Suhendro, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara, Lukito Sudi Asmara, Kepala KUA se-Kabupaten Jepara, Pengurus Nadhir Wakaf Kabupaten Jepara, perwakilan pengurus Pokja Penghulu dan Perwakilan Pengurus Pokja Penyuluh.

Peyelenggara Syariah Kemenag Jepara, Siti Yuliati, menyebut penandatanganan ini diperlukan karena masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat yang beresiko dikuasai oleh pihak-pihak yang bukan pemilik sahnya.

“Tanah wakaf yang masih belum bersertifikat mempunyai resiko diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski tanah wakaf sendiri sudah berpayung hukum tetap dan didalamnya sudah termaktub pasal-pasal pidana yang melindunginya, namun masih banyak pihak yang demi keuntungan pribadi mencoba menguasainya. Untuk itu diperlukan percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan jaminan dan kepastian hukum” ujar Yuliati.

Kepala BPN dalam sambutannya menyebutkan, Nota Kesepahaman atau MoU ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPH Nomor 9 Tahun 2015 dan Nomor 9/SKB/V/2015 intruksi Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor : 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia yang berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang.

 “Tanah wakaf baik yang diatas seribu atau dibawah seribu meter wajib disertifikatkan. Dan di kabupaten Jepara tahun ini sudah ada sekitar empat puluh lima ribu meter tanah wakaf yang sudah mendaftar dan akan disertifikatkan. Termasuk disitu rumah-rumah ibadah” ujar Ronald.

Sementara itu Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Sumatera Barat pada 9 Februari 2018.

Saat itu, Presiden meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia. Dua hari sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia.

Nor Rosyid juga mengajak semua pihak untuk segera menuntaskan hal ini. “ayo dengan kerja keras, kita tuntaskan sertifikasi tanah wakaf yang belum tuntas” ujarnya. (FM)

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Mampu Berinovasi, Madrasah Akan Lenyap Tertelan Bumi dan Hilang Dari Peta

Next Post

Lima Jamaah Calon Haji asal Jepara Meninggal Dunia Sebelum Diberangkatkan

Artikel Terkait

Berita

Tekankan Kedisiplinan dan Intensitas kinerja, Kasubbag TU Tutup Orientasi PPPK Tahap II Non Optimalisasi

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara — Kegiatan Orientasi Pengenalan Kementerian dan Etika Tugas bagi PPPK Tahap II non-optimalisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten...

Read more

Di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus

03 Nov 2025

Kemenag Jepara Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda

03 Nov 2025
Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

03 Nov 2025

Bertolak ke Vatikan, Menag Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian

03 Nov 2025
Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

03 Nov 2025
Next Post
Lima Jamaah Calon Haji asal Jepara Meninggal Dunia Sebelum Diberangkatkan

Lima Jamaah Calon Haji asal Jepara Meninggal Dunia Sebelum Diberangkatkan

Bupati Jepara Lepas 1.240 Jamaah Calon Haji

Bupati Jepara Lepas 1.240 Jamaah Calon Haji

Kakankemenag Pastikan Semua Jamaah Calon Haji Siap Berangkat

Kakankemenag Pastikan Semua Jamaah Calon Haji Siap Berangkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset