Jepara – Kementerian Agama dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menandatangani MoU Program Pembinaan Rohani Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di Ruang Rapat Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Selasa (22/05).
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor beseta jajaran pejabat Kementerian Agama, dan juga Kepala Rumah Tahanan IIB Kabupaten Jepara beserta jajaran pejabatnya.
Kegiatan Bina Rohani kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Jepara ini sebetulnya sudah berlangsung lama. Hanya saja jalinan kerja samanya masih belum secara resmi ditandatangani. Dan baru sekarang secara resmi ditandatangani.
Seperti yang diungkapkan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Selamet Wiryono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kerja sama ini sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun baru sekarang secara resmi ditandatangani. Dan diharapkan dengan adanya MoU ini bisa menguatkan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Lembaga yang dipimpinnya.
Selamet juga mengapresiasi dan menyatakan kebanggaannya kepada para penyuluh agama yang selama ini sudah membantu rumah tahanan dalam membina warga binaannya sehingga berhasil guna dan bermanfaat luar biasa kepada masyarakat apabila sudah keluar nantinya.
“Kami sangat bahagia apabila warga binaan kami bisa keluar dan kembali kepada masyarakat dan siap untuk berinteraksi dan bersosialisasi kembali dengan masyarakat. Kami mencontohkan ada warga binaan yang sebelum masuk mereka belum bisa baca Al Qur’an, namun setelah keluar mereka bisa” ujar Selamet.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutan penerimaannya menyampaikan bahwa program ini sudah sesuai dengan visi misi Kementerian Agama yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Nor Rosyid berharap dengan adanya MoU atau perjanjian ini bisa meningkatkan kualitas ketaatan warga binaan dalam memahami dan melaksanakan ajaran agamanya. Sehingga apabila pemahaman warga binaan akan agamanya masing-masing bisa diperdalam, maka warga binaan tersebut diharapakan akan terhindar dari perbuatan-perbuatan melawan hukum yang akan membuat mereka kembali ke rumah tahanan.
Kegiatan pembinaan rohani keagamaan masyarakat ini memang masih dalam lingkup tugas dari kementerian agama dibawah seksi bimbingan masyarakat “Sehingga apabila ada yang membutuhkan, kami siap melaksanakan” ujar Nor Rosyid. (fm)