Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara bersama Dinas kependudukan dan Catatan Sipil melakukan Sinergitas Kerja Sama antar kementerian dalam hal data kependudukan di Aula 1 Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kamis (06/01).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sri Alim Yuliatun,SH,MSi., Sekretaris Dinas, Supriyanto, SH.MH., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kepala Seksi Bimbingan Masyarkat Islam, serta seluruh kepala KUA dan pegawai pencatat nikah di KUA se-kabupaten Jepara.
Sinergitas kerja sama ini dibangun antara kementerian Agama dengan Dinas Penduduk dan Catatat Sipil guna mengetahui hambatan apa saja yang ditemui pada saat pencatatan buku nikah di KUA, dengan pencatatan data penduduk yang ada di Disdukcapil.
“kegiatan ini bisa menjadi ajang sharing atau berbagi pengalaman antara Disdukcapil Jepara dengan Kemenag, dalam hal ini KUA. Kedua lembaga ini berhubungan langsung dengan masyarakat dalam hal pencatatan data kependudukan” ujar Nor Rosyid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Pencatatan data kependudukan yang dilakukan oleh Kementerian Agama meliputi pencatatan dalam buku nikah, haji, maupun ijazah madrasah. “kami berharap pencatatan data kependudukan yang dilakukan oleh KUA bisa lebih teliti lagi. Jangan sampai data kependudukan yang tercatat di buku nikah berubah-ubah atau malah di coret-coret. Karena apabila sudah menjadi dokumen Negara, maka akan sulit mengubahnya” ujar Nor Rosyid.
Apabila pegawai KUA ingin mengubah data pribadi seseorang harus sepengetahuan Disdukcapil, dan mempunyai dasar yang kuat untuk merubah data tersebut. dan perubahan itu hanya bisa dilakukan oleh pribadi tersebut.
Nor Rosyid menghimbau apabila terjadi perubahan dalam data pribadi seseorang dan belum diubah oleh Disdukcapil, jangan terburu-buru dan terlanjur masuk ke register atau akta nikah. Karena akan sulit mengubahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Sri Alim Yuliatun, mengutarakan permasalahan yang terjadi dalam pencatatan data kependudukan adalah perubahan nama seseorang. “Permasalahan yang sering terjadi adalah penulisan nama dan tempat lahir. Menururt kami yang aneh adalah tempat lahir terkadang bisa berubah-ubah. Padalah seharusnya tempat lahirnya hanya satu” uajrnya.
Sri menyatakan bahwa ada mekanisme pasti dalam merubah data kependudukan. “yang terpenting saat ingin mengubah data adalah kepastian dari penduduk tersebut. jangan sampai sudah dibuat lalu dirubah lagi dengan perubahan yang menyeluruh” tutur Sri Alim. (fm)