Jepara — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 1 dan 2 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula I KanKemenag Jepara, Senin (29/12).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan memberikan pembinaan sekaligus penjelasan teknis terkait tahapan penerbitan NRG. Melalui proses verifikasi dan validasi data guru PAI yang telah lulus PPG akan diproses untuk penerbitan NRG sebagai syarat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan profesi ini ditegaskan bukan sebagai hak, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas pelaksanaan tugas guru secara profesional dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh guru PAI yang lulus PPG Batch 1 dan 2 Tahun 2025. “Saya ucapkan selamat mudah-mudahan apa yang Bapak Ibu harapkan bisa terwujud dan guru PAI di Kabupaten Jepara semakin sejahtera. Saya juga mohon agar acara ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya” ujarnya.
Lebih lanjut, Akhsan Muhyiddin menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas guru melalui penguatan empat kompetensi utama, yakni kompetensi kepribadian, profesional, sosial, dan pedagogik. Guru PAI diharapkan tidak hanya unggul dalam penguasaan materi pembelajaran, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekitarnya.
“Saya berpesan agar Bapak Ibu meneguhkan integritas. Guru PAI tidak hanya mengajarkan anak-anak menjadi cerdas tetapi juga membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai akhlakul karimah” pesannya.
Acara dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi data penerbitan NRG. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan serta kelengkapan data administrasi guru PAI yang telah lulus PPG Batch 1 dan 2 Tahun 2025 sehingga penerbitan NRG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








