“Berbahagialah menjadi Penyuluh Agama Islam”, Demikian paparan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Drs. H.Nor Rosyid, M.SI, dalam kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Islam Fungsional di AULA I Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Senin 25 Februari 2019.
Ungkapan tersebut diisyaratkan karena peran, tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam visi dan misinya sesuai dengan Kementerian Agama. VISI adalah cita-cita masa depan dan visi penyuluh sangat relevan dengan VISI Kementerian Agama yaitu “Terwujudnya masyarakat Indonesia, yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir dan batin”.
Untuk merealisasikan umat yang beragama Islam yang taat Beragama melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional, para kyai dan Asatidz. Demikian juga untuk umat Nasrani dan umat lainnya Kementerian Agama mempunyai penyuluh Agama Kristen, Budha, dan Hindhu.
Penyuluh Agama Islam harus mengantarkan umatnya untuk rukun baik intern umat beragama sesame umat Islam sendiri, ataupun antar umat beragama dengan sesame non Muslim dan Umat beragama dengan pemerintah. Yang terkandung dalam Tri kerukunan Beragama. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia dalam Rakerwil bahwa pada tahun 2019 dicanangkan Matra Beragama yang terdiri dari tiga hal yaitu Moderasi Beragama, Kerukunan Beragama dan Integrasi Data.
Moderasi Beragama adanya sikap moderat dalam beragama sehingga terwujudanya ummatan washatan atau washathiyyah yang tidak ekstrim dan radikal sebagaimana lahirnya kelompok Khawarij pada masa Khalifah Ali Ibn Abi Tholib saat arbitrase di Daumatul Jannah dikalangan para sahabat antara Muawiyah ibn Abu Sofyan.
Demikian juga pembela Ali Ibn Tholib terpecah antara syiah pendukung ahli bait dan khawarij yang keluar dari barisan Ali dan mengkafirkan. Itulah susahnya mewujudkan kerukunan intern umat beragama walaupun sesame umat Islam dan pada kurun sahabat.
Apabila ditarik gradasi dengan kehidupan umat beragama di Indonesia, maka ketika melihat peta kerukunan umat beragama di Indonesia yang baik, sangatlah bersyukur dengan terwujudnya integrasi bangsa dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika dengan berbagai perekat persatuan bangsa Indonesia seperti lagu Kebangsaan Indoensia, Bendera Merah Putih, dan Bahasa Indonesia Sehingga Kerukunan Umat Beragama menjadi modal utama dalam membangun kehidupan bangsa. Dalam upaya membangun kerukunan umat beragama, bagaimana para founding father telah mengajarkan toleransi beragama dalam meletakkan dasar Negara Pancasila yang diambil dari Piagam Jakarta dengan mengorbankan tujuh kata demi keutuhan bangsa dan Negara Indonesia tercinta.
Oleh karena itu tugas kita seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keutuhan dan kerukunan Negara dan bangsa Indonesia yang juga menjadi salah satu misi dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin, bukan saja untuk para umat Islam saja, tetapi memberikan kedamaian kepada para umat agama lainnya, selama tidak memusuhi dan menentang agama kita. Kita bisa hidup berdamai sebagaimana dakwah Rosulullah SAW selepas hijrah di Madinah Munawwaroh yang tertuang dalam “Piagam Madinah”, sehingga umat Yahudi dan Nasrani dapat hidup damai dan rukun.
Setiap Penyuluh Agama Islam baik fungsional dan Non PNS sejumlah 144 menjadi corong dan ujung tombaknya Kementerian Agama dalam menyampaikan visi dan misi serta program-programnya agar masyarakat dapat semakin cerdas dalam memahami agama, dan diharapkan menjadi ummatan washatan yang moderat sebagaimana matra agama yang dimaksudkan oleh Menteri Agama. Delapan misi tersebut yaitu Zakat, Wakaf, Keluarga Sakinah, Produk Halal, Baca Tulis Al Qur’an, Narkoba, Kerukunan Umat Beragama dan Radikalisme. (stkhoiriyah)