• Beranda
6 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Kristen

Haji Tahun 1441H / 2020M batal berangkat, Seksi PHU Kemenag Jepara Kembalian Paspor JCH

by admin
Juni 19, 2020
in Pembimbing Masyarakan Kristen
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Haji Tahun 1441H / 2020M batal berangkat, Seksi PHU Kemenag Jepara Kembalian Paspor JCH
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/haji-tahun-1441h-2020m-batal-berangkat-seksi-phu-kemenag-jepara-kembalian-paspor-jch

 

Jepara – Jemaah Calon Haji Indonesia termasuk di dalamnya JCH kabupaten Jepara sedianya tahun 1441 H  atau 2020 M ini berangkat ke tanah suci. Namun karena pandemi corona, pemberangkatan haji tahun ini secara nasional ditunda.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, bahwa semua paspor jamaah haji dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Kantor Kementerian Kabupaten Jepara melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menhadirkan 42 orang yang terdiri dari 12 KBIHU dan 30 Ketua dan Wakil Koordinator Per Kecamatan JCH (19/06) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Terkait dengan pembatalan keberangkatan haji tahun ini, Kepala KanKemenag Kab. Jepara,Muh.Habib,  yang mengisi acara pada Rapat Koordinasi dan Pengembalian Paspor JCH Kabupaten Jepara dalam sambutannya mengharapkan agar JCH dapat menerima dengan ikhlas keputusan pemerintah karena demi kebaikan dan kesehatan calon jemaah itu sendiri.

“Keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan,” ungkap Habib

Beberapa bulan sebelum musim haji, paspor jemaah diantar ke Kanwil untuk proses selanjutnya untuk pemvisaan. Data diinput ke Siskohat Kemenag seperti di sistem data keimigrasian via Machine Readable Travel Document (MRTD). 

Penting disampaikan sebagai tindaklanjut di lapangan terkait penyampaian informasi yang benar dan valid sehubungan dengan keputusan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini, kepada masyarakat khususnya calon jemaah haji kabupaten Jepara keberangkatan tahun 2020. Diharapkan seluruh komponen, terlebih lagi jajaran KBIHU dan Koordinator JCH Kecamatan yang berhubungan dengan JCH kabupaten Jepara, dapat kiranya menguasai dan mampu memberikan informasi, berita, penjelasan dan jawaban yang benar serta akurat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Para JCH yang sudah melunasi  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini yang tidak diberangkatkan, agar bersabar. Insya Allah akan diberangkatkan tahun depan. Bagi JCH usia lanjut yang meninggal dunia meskipun belum sempat melaksanakan ibadah haji tahun depan sudah mendapat pahala haji baginya, dan bagi JCH yang ingin menarik BIPIHnya juga dibenarkan sesuai prosedur yang ada.

“Sesuai KMA Nomor 494 Tahun 2020, paspor dikembalikan ke JCH. Paspor JCH Kabupaten Jepara dikembalikan kepada masing-masing jemaah melalui Koordinator yang hadir pada acara ini dengan berita acara penyerahannya sejumlah 1.280 paspor,” tutupnya. (sn/rf)

Tags: Haji, 1441H / 2020M, batal berangkat, Seksi PHU, Kemenag Jepara, Paspor, JCH
ShareTweetSend
Previous Post

Pembinaan Untuk Peningkatan Kinerja Pegawai MIN 1 Jepara

Next Post

Pengawas Harus Menguasai Keadaan, Ketahui Edaran Jaga Sinergitas

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Hadirkan WA Center, Urusan Menikah Semakin Mudah

Hadirkan WA Center, Urusan Menikah Semakin Mudah

09 Mar 2021
Masa Cuti Besok, Pegawai Kemenag Diminta Tetap Kumpul Bareng Keluarga

Masa Cuti Besok, Pegawai Kemenag Diminta Tetap Kumpul Bareng Keluarga

27 Okt 2020

Informasi Kantor Kemenag Jepara

27 Okt 2020
Evaluasi SPAN UMPTKIN, Hasilkan Lulusan Berkualitas

Evaluasi SPAN UMPTKIN, Hasilkan Lulusan Berkualitas

18 Okt 2020
Ponpes Bisa Adaptif di Semua Kondisi

Ponpes Bisa Adaptif di Semua Kondisi

14 Okt 2020
Next Post
Pengawas Harus Menguasai Keadaan, Ketahui Edaran Jaga Sinergitas

Pengawas Harus Menguasai Keadaan, Ketahui Edaran Jaga Sinergitas

RAT Tertulis Tanpa Seremonial Tetap Khidmat

RAT Tertulis Tanpa Seremonial Tetap Khidmat

Biasakan Yang Benar Jangan Benarkan Yang Biasa

Biasakan Yang Benar Jangan Benarkan Yang Biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset