Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA.
3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA.
4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan
7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi
Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...
Read more