Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA.
3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA.
4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan
7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kakankemenag Jepara Dampingi Wagub Jepara dalam Jumat Berangkat di GITJ Dorang
Jepara — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mendampingi Wakil Bupati Jepara dalam kegiatan “Jumat Berangkat” yang diselenggarakan di Gereja...
Read more





