Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik tahun 2026 yang diselenggarakan Polres Jepara. Kegiatan ini menjadi forum dialog antara kepolisian dan para pemangku kepentingan untuk menjaring masukan serta evaluasi layanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan sejumlah usulan, khususnya terkait pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan kepolisian. Acara ini digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Jepara, Rabu (28/1).
Akhsan Muhyiddin mengusulkan agar layanan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat didigitalisasi secara lebih optimal, sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen secara mandiri.
“Digitalisasi layanan seperti SKCK sangat membantu masyarakat. Jika bisa diakses dan diunduh sendiri, prosesnya akan lebih cepat, dan efisien” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Kankemenag juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap rambu-rambu dan ketentuan KPD (keamanan, ketertiban, dan disiplin) dalam menerima layanan publik, agar tercipta interaksi yang tertib dan saling mendukung antara petugas dan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Polres Jepara juga memaparkan berbagai bentuk pelayanan yang telah dan akan dikembangkan. Pemaparan disampaikan oleh Kabagren Polres Jepara, meliputi kondisi serta pengembangan sarana dan prasarana (sarpras), sistem informasi pelayanan, mekanisme konsultasi dan pengaduan masyarakat, berbagai inovasi layanan, hingga rencana pembangunan Satpas.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Polres Jepara berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan akuntabel di tahun 2026.









