Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menghadiri kegiatan penyerahan bantuan modal usaha bagi 148 mustahik produktif yang berasal dari Kabupaten Jepara, Demak, dan Kudus. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung di Loji Gandhem Resto & Convention, Jepara pada Selasa (10/2). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Jepara, jajaran BAZNAS Jepara, BAZNAS Demak, dan BAZNAS Kudus, serta para pendamping mustahik.
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp 452.550.000 yang diperuntukan sebagai modal usaha para Mustahik. Program ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS bersama pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat dan menuntaskan kemiskinan secara berkelanjutan.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan yang diberikan bersifat produktif. “Uang ini diberikan kepada Bapak Ibu bukan untuk keperluan lain melainkan untuk berusaha. BAZNAS bersama pemerintah memiliki keinginan kuat untuk menuntaskan kemiskinan. Karena itu, bantuan yang kami berikan tidak hanya bersifat konsumtif tetapi produktif” tegasnya.

Para mustahik penerima bantuan akan mendapatkan pendampingan intensif dari para pendamping yang berasal dari penyuluh agama Kantor Kementerian Agama terkait. Jumlah pendamping yang ditugaskan sebanyak 8 orang untuk Jepara, 13 orang untuk Demak, dan 6 orang untuk Kudus. Para pendamping memiliki peran membimbing usaha mustahik sekaligus memberikan pendampingan spiritual melalui doa dan pembinaan keagamaan.
Pendampingan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan laporan perkembangan usaha setiap empat bulan serta dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh BAZNAS. Selain itu BAZNAS juga menyiapkan penghargaan khusus bagi para pendamping berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pengumpulan zakat terus mengalami peningkatan, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Diharapkan, zakat yang terkumpul dapat semakin optimal dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







