JEPARA – Pemkab bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Pengadilan Agama, membentuk Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Jepara periode 2018-2021. Pengukuhan ketua dan pengurus dilaksanakan, baru-baru ini, di Pantai Kartini Jepara.
Bupati Ahmad Marzuqi melantik pengurus BHRD disaksikan Ketua PCNU Jepara Hayatun Abdullah Hadziq, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara Fachrurozi, Kepala Kemenag Jepara Nor Rosyid serta Ketua Pengadilan Agama Imam Syafi'i.
Siti Yuliati ditetapkan sebagai Ketua BHRD Jepara periode 2018-2021 dengan didampingi Sugiyanto sebagai wakil ketua. Untuk posisi sekretaris dipercayakan kepada Bin Himma M Burhan dan Isdiyanto Koesworo. Bendahara oleh Anik Susanti dan Masamah.
Adapun untuk tim isbat terdiri dari hakim Pengadilan Agama Jepara yaitu Mahsun, Chamidah, Tahrir, dan dibantu Sarwan selaku panitera. Selain itu, juga dibantu tim Lajnah Falakiyah BHRD dan anggota. Marzuqi mengatakan, tugas pengurus BHRD semakin berat.
Pengukuran Kiblat
Salah satunya adalah melakukan kalibrasi atau pengukuran arah kiblat masjid dan mushala, tempat ibadah di hotel-hotel serta kiblat makam.
“Karena saat ini masih banyak masjid, mushala, tempat ibadah di hotel serta kiblat makam yang belum sesuai dengan arah kiblat sebenarnya,” kata Marzuqi. Meskipun hanya bergeser beberapa derajat, hal ini tentu harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahan yang tidak perlu.
Banyak metode sederhana yang bisa diberikan agar para pengurus masjid, mushala, dan makam memiliki pemahaman yang cukup akan pentingnya arah kiblat. “Jangan sampai mereka berpedoman yang penting niatnya baik, yaitu beribadah,” papar dia.
Ketua BHRD Jepara Siti Yuliati mengutarakan, usai dibentuk dia akan segera menyusun dan menetapkan program kerja selama tiga tahun ke depan. “Saya berharap, kehadiran kami dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap dia.
Selain penghitungan (hisab) dan observasi (rukyat) hilal awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, dan penentuan arah kiblat tempat ibadah, BHRD juga membuat jadwal imsakiyah dan waktu shalat sepanjang Ramadan.
Juga membuat surat edaran pemberitahuan peristiwa gerhana matahari dan bulan serta pengadaan alat hisab rukyat yang representarif.
Sumber : www.suaramerdeka.com