• Beranda
  • Profil PPID
  • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
28 Desember 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakat Buddha

ASN Wajib Pedomani Regulasi dalam Melaksanakan Tugas

by admin
Februari 27, 2020
in Pembimbing Masyarakat Buddha
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ASN Wajib Pedomani Regulasi dalam Melaksanakan Tugas
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/asn-wajib-pedomani-regulasi-dalam-melaksanakan-tugas

 

Jepara – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Ali Arifin meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait dengan mekanisme cuti pegawai dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Hal tersebut disampaikannya pada saat memberikan Pembinaan Rutin Kamis akhir setiap bulan bagi ASN Kemenag Jepara di Aula Kantor (27/02), dihadiri para Kepala Seksi dan Penyelenggara dan diikuti Kepala Satuan Kerja MAN, MTsN, MIN, dan Kepala KUA se Kabupaten Jepara, serta Pokjaluh, Pokjawas, Pokjahulu, JFT dan JFU di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Arifin mengungkapkan terkait dengan mekanisme cuti bagi ASN Kemenag semua sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, bahwa cuti yang dimaksud adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

“Pemerintah sudah mengatur mekanisme sekaligus jenis dari bagian cuti tersebut, setidaknya ada tujuh jenis cuti yang bisa digunakan oleh ASN berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 310,” ungkap Arifin.

Adapun jenis cuti yang bisa digunakan adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit,  cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara, untuk lebih jelas silahkan pelajari PP Nomor 11 Tahun 2017. Adapun Ketentuan Lain terkait Cuti PNS, yakni Sesuai Pasal 32 (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai  Pasal 34 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan.

Terkait dengan cuti tahunan, PP No. 11 Tahun 2017 ini menyebutkan bahwa PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Kemudian lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, maka PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Pemahaman ini sangat penting, agar tidak terjadi salah terkait teknis pengambilan cuti bagi PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Jepara. PNS harus mengerti aturan cuti dan apabila saat akan mengambil cuti terutama cuti tahunan dan cuti karena alasan penting.

“Aparatur Sipil Negara, termasuk ASN Kemenag Jepara itu harus paham dan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. ASN Kemenag Jepara ibarat kereta api bukan Innova, Pajero atau Yang Lainnya. Berjalan ke manapun dituntut mengikuti rel aturan yang berlaku,” tutupnya (sn/gt)

 
Tags: ASN Kemenag Jepara, Regulasi, Tugas dan Fungsi
ShareTweetSend
Previous Post

UPZ Kemenag Jepara Gulirkan 4 Sapi Zakat Produktif

Next Post

Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

23 Nov 2021
MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

12 Mar 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

18 Feb 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

17 Feb 2021
Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

02 Nov 2020
Next Post

Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Edaran Tentang Imbauan Dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Di Lingkungan Dirjen Bimas Islam

Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Kementerian Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset