• Beranda
5 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakat Buddha

Antara Hak dan Kewajiban Seorang Guru Harus Balance

by admin
Januari 15, 2019
in Pembimbing Masyarakat Buddha
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Antara Hak dan Kewajiban Seorang Guru Harus Balance
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar Silaturrahim dan Pembinaan Guru ASN Madrasah di Aula 2 Kemenag Jepara, Selasa (15/01).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala, Kasi dan Penyelenggara Kemenag Jepara, serta sekitar 216 peserta yang berasal dari guru ASN yang bertugas di madrasah di seluruh Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Lutifiah, dalam sambutan singkatnya mengingatkan kepada para guru agar senantiasa melaksanakan tugasnya dengan penuh kedisiplinan.

“disamping tugas sebagai guru, kita semua juga tergabung dalam wadah ASN Republik Indonesia. ASN terikat oleh peraturan perundang-undangan. Maka dari itu kami harap para guru bisa selalu menegakkan kedisiplinan. Tidak hanya kepada para anak didiknya, melainkan yang utama adalah pada dirinya sendiri. Karena bisa jadi suri tauladan kepada anak didiknya” tuturnya.

Lutfiah juga menghimbau kepada pada guru agar senantiasa melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. “hak seorang guru sudah sangat diperhatikan oleh pemerintah. Maka dari itu antara hak dan kewajiban harus balance. Apabila haknya seorang guru sudah diterima, maka guru tersebut juga harus tau apa saja yang harus dipersiapkan. Missal membuat LCH, LKB, SIEKA, dll. Untuk itu manfaatkanlah waktu yang sempit ini dengan sebaik-baiknya. Semoga bisa diperhatikan dan dilaksanakan” ujar Lutfiah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutan pembinaannya kembali menegaskan akan pentingnya peningkatan kualitas diri oleh masing-masing guru sebagai bukti sikap professional guru dalam mengajar.

“semakin hari guru harus semakin meningkat kualitasnya. Jangan sampai menurun. Apabila menurun, itu berarti menunjukkan bahwa kita tidak professional. Karena kualitas anak didik bergantung pada kualitas gurunya. Terlebih guru ASN yang ada di madrasah” ujar Nor Rosyid.

Nor Rosyid juga mengungkapkan bahwa guru sudah sangat diperhatikan oleh pemerintah melalui pemberian tunjangan kinerja dan juga tunjangan profesi guru. “jangan sampai pemerintah sia-sia telah memberikan banyak tunjangan bagi para guru, namun guru tersebut tidak mau meningkatkan kualitas dirinya dalam mendidik” tutur Nor Rosyid.  (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

UPZ Kembali Salurkan Zakat Produktif di Mayong

Next Post

Definisi Ikhlas Bagi Guru ASN Madrasah

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

23 Nov 2021
MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

12 Mar 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

18 Feb 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

17 Feb 2021
Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

02 Nov 2020
Next Post
Definisi Ikhlas Bagi Guru ASN Madrasah

Definisi Ikhlas Bagi Guru ASN Madrasah

Sisihkan Gaji Demi Tingkatkan Kualitas Diri

Sisihkan Gaji Demi Tingkatkan Kualitas Diri

Bhakti Sosial Kesehatan Untuk Para Jamaah Majlis Taklim Bina Muallaf Karanggondang Mlonggo Jepara

Bhakti Sosial Kesehatan Untuk Para Jamaah Majlis Taklim Bina Muallaf Karanggondang Mlonggo Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset