Jepara, 21 Oktober 2024, Satgas Halal KanKemenag Kab. Jepara, H. Badrudin dan H. Bin H.M. Burhan, hari ini melaksanakan pengawasan kewajiban sertifikasi produk halal di sejumlah hotel, restoran dan industri di wilayah Jepara. Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pengawasan ini difokuskan pada pemeriksaan adanya sertifikat halal di tempat-tempat yang mana menyediakan produk makanan dan minuman untuk konsumsi publik. Pada kesempatan kali ini, Satgas Halal KanKemenag Kab. Jepara melakukan pengawasan di beberapa tempat seperti Rumah Makan Ayam Kremes Seleraku, Resto Hotel Syailendra, Ayam Kremes Pak Pono, dan RM Ayam dan Bebek Goreng Sanjaayaa di wilayah Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Para pemilik usaha makanan dan minuman tersebut menyambut positif upaya pengawasan produk halal dan mendukung penuh sertifikasi halal demi keterjaminan status halal produk produk yg dijual ke masyarakat.
Kemudian, program pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sekaligus sebagai edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen.(UN)
Pendampingan Program Kampung Zakat
Jepara, 23 Oktober 2024. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan yang...
Read more