https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/responden-kemenag-jepara-isi-aplikasi-simpi
Jepara – Ikhtiar reformasi birokrasi di Kemenag terus berlangsung. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Drs. H. Ali Arifin, MM selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/07) mengisi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Intern (SIMPI) Kemenag RI menyampaikan SPIP bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas, efisiensi pada pencapaian tujuan penyelenggaraan negara, keandalan laporan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
“ASN Kemenag Jepara, jadilah responden untuk mengisi Aplikasi SIMPI Kemenag RI dengan alamat https://simpi.kemenag.go.id/ sebagai bukti ikut serta dalam Pengendalian Intern dalam pelayanan masyarakat yang maksimal,” terang Arifin
Pengendalian internal bukan suatu kejadian atau keadaan, namun suatu rangkaian tindakan yang mencakup seluruh kegiatan organisasi yang dilakukan untuk mendapatkan keyakinan yang wajar bahwa tujuan akan dicapai. Berdasarkan surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 8122/Kw.11.1/KP.02.3/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 serta ditindak lanjuti dengan Surat dari Kantor Kemenag Kabupaten Jepara 3591/Kk.11.20/1/KP.02.3/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 mengintruksikan untuk Kasubbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MAN, MTsN, MIN dan Ketua Pokjawas serta PNS Kemenag Jepara untuk melakukan pengisian Aplikasi SIMPI.
Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama Wajib melaksanakan SPIP sesuai dengan lingkup dan fungsinya, serta pimpinan wajib membentuk Satuan Tugas SPIP. Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Intern (SIMPI) sebagai alat bantu dalam rangka memudahkan penerapan SPIP, semua ini sesuai amanat KMA 580 Tahun 2019. KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman pelaksanaan SPIP bagi seluruh Satuan Kerja/UPT secara efektif. Dengan demikian, ada mekanisme yang jelas dan dapat dipantau.
“Laksanakan KMA Nomor 580 Tahun 2019 dan Isilah Aplikasi SIMPI dalam rangka ikut serta meningkatkan pengendalian pada Kementerian Agama tercinta,” tutupnya (sn/rf)