Jepara – Jemaah Calon Haji Indonesia termasuk di dalamnya JCH kabupaten Jepara sedianya tahun 1441 H atau 2020 M ini berangkat ke tanah suci. Namun karena pandemi corona, pemberangkatan haji tahun ini secara nasional ditunda.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, bahwa semua paspor jamaah haji dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Kantor Kementerian Kabupaten Jepara melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menhadirkan 42 orang yang terdiri dari 12 KBIHU dan 30 Ketua dan Wakil Koordinator Per Kecamatan JCH (19/06) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait dengan pembatalan keberangkatan haji tahun ini, Kepala KanKemenag Kab. Jepara,Muh.Habib, yang mengisi acara pada Rapat Koordinasi dan Pengembalian Paspor JCH Kabupaten Jepara dalam sambutannya mengharapkan agar JCH dapat menerima dengan ikhlas keputusan pemerintah karena demi kebaikan dan kesehatan calon jemaah itu sendiri.
“Keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan,” ungkap Habib
Beberapa bulan sebelum musim haji, paspor jemaah diantar ke Kanwil untuk proses selanjutnya untuk pemvisaan. Data diinput ke Siskohat Kemenag seperti di sistem data keimigrasian via Machine Readable Travel Document (MRTD).
Penting disampaikan sebagai tindaklanjut di lapangan terkait penyampaian informasi yang benar dan valid sehubungan dengan keputusan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini, kepada masyarakat khususnya calon jemaah haji kabupaten Jepara keberangkatan tahun 2020. Diharapkan seluruh komponen, terlebih lagi jajaran KBIHU dan Koordinator JCH Kecamatan yang berhubungan dengan JCH kabupaten Jepara, dapat kiranya menguasai dan mampu memberikan informasi, berita, penjelasan dan jawaban yang benar serta akurat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Para JCH yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini yang tidak diberangkatkan, agar bersabar. Insya Allah akan diberangkatkan tahun depan. Bagi JCH usia lanjut yang meninggal dunia meskipun belum sempat melaksanakan ibadah haji tahun depan sudah mendapat pahala haji baginya, dan bagi JCH yang ingin menarik BIPIHnya juga dibenarkan sesuai prosedur yang ada.
“Sesuai KMA Nomor 494 Tahun 2020, paspor dikembalikan ke JCH. Paspor JCH Kabupaten Jepara dikembalikan kepada masing-masing jemaah melalui Koordinator yang hadir pada acara ini dengan berita acara penyerahannya sejumlah 1.280 paspor,” tutupnya. (sn/rf)