Jepara – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Ali Arifin meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait dengan mekanisme cuti pegawai dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikannya pada saat memberikan Pembinaan Rutin Kamis akhir setiap bulan bagi ASN Kemenag Jepara di Aula Kantor (27/02), dihadiri para Kepala Seksi dan Penyelenggara dan diikuti Kepala Satuan Kerja MAN, MTsN, MIN, dan Kepala KUA se Kabupaten Jepara, serta Pokjaluh, Pokjawas, Pokjahulu, JFT dan JFU di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Arifin mengungkapkan terkait dengan mekanisme cuti bagi ASN Kemenag semua sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, bahwa cuti yang dimaksud adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
“Pemerintah sudah mengatur mekanisme sekaligus jenis dari bagian cuti tersebut, setidaknya ada tujuh jenis cuti yang bisa digunakan oleh ASN berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 310,” ungkap Arifin.
Adapun jenis cuti yang bisa digunakan adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara, untuk lebih jelas silahkan pelajari PP Nomor 11 Tahun 2017. Adapun Ketentuan Lain terkait Cuti PNS, yakni Sesuai Pasal 32 (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai Pasal 34 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan.
Terkait dengan cuti tahunan, PP No. 11 Tahun 2017 ini menyebutkan bahwa PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Kemudian lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, maka PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
Pemahaman ini sangat penting, agar tidak terjadi salah terkait teknis pengambilan cuti bagi PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Jepara. PNS harus mengerti aturan cuti dan apabila saat akan mengambil cuti terutama cuti tahunan dan cuti karena alasan penting.
“Aparatur Sipil Negara, termasuk ASN Kemenag Jepara itu harus paham dan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. ASN Kemenag Jepara ibarat kereta api bukan Innova, Pajero atau Yang Lainnya. Berjalan ke manapun dituntut mengikuti rel aturan yang berlaku,” tutupnya (sn/gt)