Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan sosialisasi dana BOP dan BOS Madrasah yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara (18 s.d 20/02). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 Tanggal 27 Desember 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah tahun anggaran 2020.
Kepala Kantor melalui Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Jepara Ali Arifin membuka secara resmi didamping Kasi Penmad dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah dan Bendaharanya untuk segera mempersiapkan berkas usulan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah semester I Tahun 2020.
“Saya berharap kepada seluruh penanggung jawab BOP dan BOS dalam hal ini adalah Kepala Madrasah untuk penyaluran dana tersebut agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknisnya, sebab setiap dana yang disalurkan atau dikeluarkan akan diminta laporan pertanggung jawabannya sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Arifin.
Penanggung jawab dana BOS dan BOP harus memperhatikan petunjuk teknis penggunaan dana tersebut sehingga dapat terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari. Dalam perjalanan nanti jika masih ada yang belum menguasai cara pembuatan LPJ baik itu dana BOS atau BOP RA, tanyakan kepada yang mengerti atau konsultasi langsung ke bagian seksi Penmad beserta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Swasta dan Kepala Madrasah Aliyah Swasta serta bendahara-bendaharanya se-Kab.Jepara. Sosialisasi BOP RA dan BOS Madrasah ini dilaksanakan selama 3 hari, untuk tanggal 18 Februari 2020 bagi RA, dan 19 Februari 2020 bagi MI serta terakhir 20 Februari 2020 bagi MTs dan MA. Sosialisasi BOS dan BOP dilaksanakan untuk mengurangi dan meminimalisir kesalahan penggunaan dana, serta terjadinya perubahan dari beberapa item dan pasal juklak dan juknis untuk penyempurnaan setelah dievaluasi pelaksanaannya.
“Tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan manajemen dan administrasi BOS pada madrasah dan BOP pada Raudhatul Athfal (RA),” pungkasnya. (sn)