• Beranda
4 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pendidikan Agama Islam

Unsur-Unsur Yang Bisa Dikategorikan Sebagai Ujaran Kebencian

by admin
Maret 5, 2019
in Pendidikan Agama Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Unsur-Unsur Yang Bisa Dikategorikan Sebagai Ujaran Kebencian
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Jepara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan dan Pembekalan Da’I Kamtibmas di Aula 2 Kemenag Jepara, Selasa (05/03).

Kementerian Agama berkomitmen menjadi komponen Negara yang ikut serta dalam menjaga perdamaian dan kerukunan bangsa, khususnya menjelang pemilihan legislatif dan Presiden 2019. Komitmen tersebut dituangkan dalam kegiatan bersama Sat Binmas Polres Jepara dengan membentuk dan membekali Penyuluh Agama Islam Non-PNS yang sebelumnya telah malang melintang di tengah masyarakat memberikan penyuluhan agama Islam, untuk ikut serta mewujudkan kerukunan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Bimas Islam, Muslich, menegaskan bahwa ASN Kemenag mempunyai komitmen untuk menjaga kerukunan umat Bergama diamanapun ia berada.

“ASN di kemenag, punya komitmen untuk merawat kehidupan keagamaan dan kualitas keagamaan, pendidikan keagamaan dan akhirnya kerukunan keagamaan komitmen kita rawat sebaik-baiknya,” kata Muslich.

Kanit Bintibmas Polres Jepara, Aiptu. Ustan Sulistiyanto, dalam pemaparan materinya menyampaikan unsur apa saja yang bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian atau hate speech.

Pada dasarnya ujaran kebencian bisa disalurkan dalam dua cara. Yakni cara konvensional didunia nyata atau dengan cara penyebaran di media sosial atau cyber space. Kedua cara tersebut mempunyai jalan penyebaran yang berbeda-beda pula. Meski basisnya sama-sama menggunakan kata-kata.

“Untuk cara konvensional bisa dengan beberapa alat, missal mimbar ceramah dimuka umum, spanduk/banner, pamphlet, majalah, media massa, dll. Sedangkan cara penyebarannya bisa dengan ceramah atau pidato, orasi, atau dalam bentuk tulisan. Sementara untuk cara yang lebih canggih yakni lewat media sosial, missal dengan smartphone atau computer” ujar Aiptu Ustan.

Kedua cara penyebaran tersebut mempunyai isi materi yang sama, yakni berisi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan, penyebaran hoax, dll. Sementara obyek yang bisa dikatakan ujaran kebencian adalah SARA, warna kulit, etnis, gender, dan orientasi seksual.

“Tujuannya pun sama. Yakni membuat keresahan atau keonaran, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, dan bahkan hingga membuat perpecahan antar masyarakat” tutur Aiptu Ustan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah memuat tentang ujaran kebencian. Antara lain pasal 156, 157, 310, dan 311. Penanganan ujaran kebencian juga termuat dalam UU ITE.

Ketentuan tentang ujaran kebencian ini menjadi kepastian hukum apabila ada warga yang merasa mendapat hujatan atau provokasi di media sosial.

“Jika ada seseorang yang mendapat hujatan dimedia sosial, kemana mereka akan mengadu, mau diselesaikan sendiri atau dilaporkan polisi. Kan lebih bagus jika dilaporkan ke polisi” ujar Aiptu Ustan. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Peran Penyuluh Penting dalam Menangkal Hoax dan Ujaran Kebenci

Next Post

MAN 1 Jepara Loloskan Tiga Wakil OSK ke Provinsi

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Moderasi Beragama Bagi Guru itu Bagaimana

Moderasi Beragama Bagi Guru itu Bagaimana

19 Nov 2021
APKS tugasnya ini

APKS tugasnya ini

19 Nov 2021
Kemenag Jepara Imbau Umat Islam Salat Gerhana Bulan, Ini Waktunya

Kemenag Jepara Imbau Umat Islam Salat Gerhana Bulan, Ini Waktunya

19 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021

PTSP ONLINE

08 Jun 2021
Next Post
MAN 1 Jepara Loloskan Tiga Wakil OSK ke Provinsi

MAN 1 Jepara Loloskan Tiga Wakil OSK ke Provinsi

Istighosah Guna Menaklukkan Hati Untuk Menata Hidup

Istighosah Guna Menaklukkan Hati Untuk Menata Hidup

Hari Pertama, Baru 39 Jemaah Haji Kab. Jepara Lunasi BPIH 2019

Hari Pertama, Baru 39 Jemaah Haji Kab. Jepara Lunasi BPIH 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
    • Penyelenggara Haji dan Umrah
    • Bimas Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Aplikasi e-PKKM
  • Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset