Jepara – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat serta sebagai alat negara dalam usaha pembangunan untuk mewujudkan tujuan negara.
Untuk itu diharapkan ASN mampu bekerja dengan cepat dan tepat, namun jangan sampai melupakan ketelitian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam acara pembinaan pegawai setiap hari kamis akhir setiap bulan di Aula 2 Kemenag Jepara, Kamis (25/10).
Nor Rosyid menyatakan bahwa setiap pegawai diwajibkan untuk selalu teliti dalam setiap pekerjaan yang dijalaninya. Jangan sampai ada sedikitpun sesuatu yang tertinggal atau terlupakan hingga berujung penyesalan.
“ASN harus mau melakukan crosscheck disetiap perkejaan yang dilakukannya. Jangan sampai memberi ijin atau rekomendasi yang data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya” ujar Nor Rosyid.
Nor Rosyid memberi contoh. Dalam pemberian rekomendasi bantuan dana bagi masjid atau musholla, ASN harus betul-betul dapat memastikan validitas data masjid atau musholla yang mengajukan bantuan tersebut.
“Berdasarkan pengalaman kami. Ada oknum yang pernah mencoba mengelabuhi dengan cara membuat data palsu atau fiktif tentang masjid dan musholla. Dan ternyata setelah di cek betul-betul ternyata masjid atau musholla tersebut fiktif. Apabila sampai terjadi hal demikian dan kemenag memberi rekomendasi, maka kemenag dipastikan akan patut dipersalahkan pula” tuturnya.
Selanjutnya Nor Rosyid juga menyinggung sedikit tentang peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober setiap tahun yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi. “dimemomen Hari Santri Nasional ini, ASN yang beragama Islam diharapkan mampu memposisikan diri menjadi santri milenial yang selalu aktual dalam menjawab persoalan zaman” ujarnya.
Sebagai penutup Nor Rosyid menghimpau supaya ASN mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan bisa terus menerus memperbaiki diri dengan cara meningkatkan kualitas, integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik dan praktek KKN. (fm)