Jepara – Kecamatan Bangsri berhasil keluar sebagai juara umum MQK tingkat Kabupaten Jepara 2018, Kamis (18/10).
Secara total terdapat 10 majlis dari tiga marhlah (tingkatan) yang diperlombakan dalam ajang Musabaqoh Qiroatil Kutub. Dan 10 majlis tersebut apabila dibagi menjadi dua yakni untuk putra dan putri, maka total terdapat 20 majlis atau lomba dalam MQK tingkat kabupaten Jepara 2018.
Ada 10 majlis yang dilombakan, yakni tarikh ula, nahwu ula, fiqh wustho, tafsir wustho, ushul fiqih wustho, nahwu wustho, hadist ulya, fiqih ulya, nahwu ulya dan akhlaq ulya.
Sedang tingkatan lomba ada tiga, yakni Marhalah Ula (dasar), Marhalah Wustho (Menengah), dan Marhalah Ulya (tinggi).
Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Sudirmanto, menuturkan kecamatan bangsri keluar sebagai juara umum setelah mengumpulkan medali terbanyak dari seluruh majlis yang dilombakan.
“Kecamatan Bangsri total meyabet 13 gelar juara, dengan rincian 6 buah medali juara pertama, 3 buah medali juara kedua, dan 4 buah medali juara ketiga. Runner up yakni Kecamatan Nalumsari dengan rincian 5 buah medali juara pertama, 5 buah medali juara kedua, dan 2 buah medali ketiga. Juara ketiga yakni kecamatan kembang, dengan rincian 2 buah medali juara pertama, 2 buah medali juara kedua, dan 3 buah medali juara ketiga. Kami ucapkan selamat kepada para juara. Semoga nantinya bisa berbicara banyak di kancah nasional” ujar Sudirmanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, ikut berbahagia dan bangga atas suksesnya penyelenggaraan lomba tersebut.
“Kegiatan ini menjadi olimpiadenya para santri di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kami menyampaikan selamat kepada para juara. Kami berharap agar para santri bisa mengaplikasikan isi dari kitab kuning yang telah dibaca tersebut sehingga bisa pandai membawa diri di masyarakat. Karena kitab kuning dan tradisi masyarakat hidup serasi berdampingan”tutur Nor Rosyid.
Staf ahli bupati bidang pembangunan, kemasyarkatan, dan SDM, Fadkurrozi mengatakan, ajang ini merupakan salah satu upaya untuk tetap melestasikan kajian kitab kuning di ponpes. Karena saat ini hampir di setiap ponpes proses belajar mengajar kitab kuning semakin memudar. Sehingga adanya MQK ini dapat memacu para kyai, ulama, dan santri untuk menekuni kitab kuning.
“Sehingga aktualisasi ajaran dan nilai yang terkandung dalam kitab kuning dapat diimanfaatkan secara optimal bagi pengembangan pengetahuan Islam serta menjadi kontribusi positif bagi pembangunan karakter generasi muda Islam di wilayah Kabupaten Jepara,” tutur Fadkurrozi.
MQK juga diharapkan dapat mendorong kecintaan para santri terharap kitab kuning, serta meningkatkan peran pesantren dalam mencetak kader ulama. (fm)