Jepara – Himbauan ini disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP. Yudianto Adhi Nugroho, dalam pelantikan pengurus daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (01/03).
Beliau sangat menyayangkan terjadinya kasus yang melibatkan unsur masjid. Beliau mencontohkan terjadinya kasus penolakan unsur takmir masjid yang menolak mensholati jenazah yang diduga semasa hidupnya mendukung salah satu pasangan calon pemimpin daerah yang berbeda.
Hal ini sungguh sangat disayangkan, karena hal itu terjadi di tempat dimana masyarakat menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
“Masjid adalah tempat untuk mendekatkan diri seorang umat kepada Tuhannya, tempat untuk berdzikir, tempat untuk memanjatkan doa kepada Tuhan YME, bukan tempat untuk kampaye politik, bukan pula tempat untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih salah satu pasangan calon pemipin” tutur Kapolres dengan nada halus.
Beliau kemudian mengingatkan supaya peristiwa tersebut menjadi contoh buruk agar jangan lagi terjadi di masa yang akan datang.
“Jadikan peristiwa tersebut menjadi contoh buruk penggunaan masjid yang bukan semestinya. Jadikan hal itu contoh supaya kita bisa menjauhi sikap yang bisa menimbulkan permusuhan, dendam, dan kebencian” ujar Kapolres.
Pemerintah pusat sudah membuat peraturan yang sudah disahkan dimana tempat ibadah dilarang keras digunakan untuk berpolitik.
“Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang salah satu pasal menyebutkan larangan tempat ibadah digunakan untuk berpolitik, dengan hal tersebut kami sebagai aparat keamanan akan ikut menjaga kesucian tempat ibadah dari kegiatan – kegiatan politik” tambah Kapolres Jepara.