Pakis Aji – Masih dalam rangka memperingati HAB Kementerian Agama yang ke-72, Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Penyelenggara Syari’ah melalui Unit Penyalur Zakat (UPZ) menyalurkan Zakat Produktif Bergulir berupa sapi yang sudah mengandung kepada Mustahiq di Kantor KUA Pakis Aji Jepara, Senin (29/1).
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala serta seluruh jajaran Kepala Seksi Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Camat, Ka. Polsek, Danramil Pakis Aji, Kepala KUA beserta staf, Kepala Desa Mambak, sesepuh desa dan para mustahiq sebagai penerima zakat.
Camat Pakis Aji, Eko Kasyono, dalam sambutannya menuturkan, ini adalah hal baru dalam penyaluran zakat di wilayahnya. Semoga kedepannya zakat ini bisa sukses dan berkembang.
“Semoga program ini bisa sukses dan berkembang dimasa yang akan datang serta semakin banyak warga yang bisa menerima manfaatnya” tuturnya.
Lebih Lanjut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, menuturkan zakat ini adalah terobosan baru Unit Penyalur Zakat (UPZ) di kementerian agama kabupaten Jepara.
Zakat dikumpulkan dari pegawai yang berada di bawah naungan kementerian agama kabupaten Jepara lalu disalurkan atau ditasyarufkan melalui unit penyalur zakat.
“Zakat produktif merupakan terobosan baru unit penyalur zakat dalam menyalurkan zakat yang diperolehnya. Zakat produktif yang disalurkan ini berupa sapi yang sudah mengandung dan siap melahirkan” ujarnya.
Penerima zakat atau mustahiq ini adalah warga yang berprofesi sebagai guru TPQ atau Madin yang ekonominya masih rendah.
Sapi yang disalurkan pada tahapan pertama ini sebanyak 4 ekor yang berasal dari daerah Jepara sendiri.
“Nantinya para mustahiq akan mendapatkan 1 ekor sapi yang sudah mengandung. Sapi harus dirawat dengan baik. Jika sapi terjangkit penyakit silahkan panggil mantri. Jika sapi siap dibuahi silahkan panggil mantri untuk di suntik supaya bisa cepat mengandung. Jika anak sapi sudah keluar dari rahim induknya, maka mustahiq wajib merawat anak sapi bersama induknya selama satu tahun. Jika sudah satu tahun induk sapi akan digulirkan kepada mustahiq yang lain, sementara anak sapinya bisa menjadi hak milik mustahiq yang merawatnya” ujar Nor Rosyid.
Sementara jika sapi jika sudah satu tahun tidak lekas mengandung dan dinyatakan mandul karena sudah tua, maka sapi bisa dijual dan dibelikan sapi baru yang lebih produktif.
“Jika sapi sudah tua dan tidak bisa mengandung lagi, maka sapi akan dijual dan dibelikan lagi sapi yang lebih muda yang masih produktif oleh UPZ. Dan jika ada selisih untung penjualan sapi yang mandul tadi, maka keuntungan selisih tadi menjadi milik mustahiq” tutupnya. (fm)