Foto Staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Tugas Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
c. Seksi Pondok Pesantren;
Seksi Pondok Pesantren melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
d. Seksi Pendidikan Al-Quraan;
Seksi Pendidikan Al-Quran melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al-Quran.
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
dan Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(Berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012)