Jepara – Kementerian Agama kabupaten Jepara mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji tahun 1439 H/ 2018 M bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-kabupaten Jepara di Rumah Makan Pondok Bambu Jepara, Selasa (24/04).
Hadir dalam kegiatan ini kepala kantor kementerian agama kabupaten Jepara, Kasi. Penyelenggara Haji dan Umroh, serta perwakilan KBIH se-kabupaten Jepara.
Kasi. PHU, Hastuti Harijati, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini kementerian agama masih melayani pelunasan Biaya Ibadah Haji periode pertama yang masih dibuka saat ini hingga tanggal 4 mei.
“Pelunasan Biaya haji sudah hampir 80% yang masuk ke bank. Sedangkan laporan pelunasan biaya haji di kementerian agama baru 60%” ujar Hastuti.
Selanjutnya Hastuti juga menyinggung tentang percepatan porsi pemberangkatan jamaah haji bagi lansia.
“lansia yang sudah sesuai aturan untuk dipercepat, bisa melakukan akselerasi dengan melapor di kementerian agama. Namun percepatan tersebut juga akan menyesuaikan nomor porsi dari lansia yang lain dan tidak dipungut biaya sepeserpun” ujar Hastuti.
Hastuti juga menyebutkan bahwa mulai tahun ini Jamaah haji yang meninggal bisa digantikan keluarganya asalkan memenuhi syarat.
“Jika jamaah tersebut mendapat porsi berangkat tahun ini dan meninggalnya antara tanggal 12 Maret – 15 Agustus 2018, maka bisa digantikan oleh keluarganya. Apabila meninggalnya sudah berangkat dan sudah sampai embarkasi, maka tidak bisa diganti” tutur Hastuti
Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;
2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;
3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;
4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan
5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Hastuti menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen dimaksud, yaitu:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya mengingatkan supaya KBIH lebih berhati-hati.
“KBIH sebagai mitra kementerian agama harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Karena imbasnya tidak hanya kepada KBIH tersebut, tetapi juga kepada kementerian agama” ujar Nor Rosyid.
Nor Rosyid memberi pesan kepada KBIH supaya menghindari tindakan yang rawan menjadi permasalahan dikemudian hari.
“Kami berharap supaya KBIH mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh keikhlasan, karena sejatinya yang kita bantu adalah orang yang akan beribadah. Maka dari itu lakukan tugas ini dengan baik. Jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji” tutup Nor Rosyid. (fm)