Semarang (Inmas Jepara) — Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah , Farhani menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk menggunakan baju Batik dalam rangka Memperingati Hari Batik Nasional, Rabu 02 Oktober 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh KaKanwil, setelah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2019, Nomor : 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
KaKanwil mengingatkan kembali sejarah bahwa sepuluh tahun yang lalu tepatnya tanggal 2 Oktober tahun 2009 United Nations of Educational and Cultural Organization (UNESCO) telah menetapkan batik Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Warisan Non Bendawi. Seiring itu Presiden RI juga menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.
“Untuk memperingati Hari Batik Nasional, maka khusus hari Rabu 2 Oktober 2019 seluruh ASN Kemenag Jawa Tengah agar menggunakan baju batik. Ini sebagai bentuk penghargaan kita atas budaya nusantara dan batik kebanggaan Indonesia” ujar KaKanwil