Jepara — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (2/12) di Aula I Kankemenag Kabupaten Jepara. Kegiatan ini juga diisi dengan pembinaan oleh Kepala Kankemenag dan Kasubbag Tata Usaha sebagai arahan awal bagi para pegawai yang resmi bergabung dalam tugas kedinasan.
Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa PPPK yang baru bergabung perlu memahami berbagai ketentuan yang melekat pada Aparatur Sipil Negara. Ia mengingatkan pentingnya disiplin, integritas, dan kemampuan mengikuti budaya kerja instansi.
“Kita ini ASN, maka wajib memahami ketentuan, membangun etos kerja yang baik, mengetahui alur birokrasi, dan siap beradaptasi dalam setiap situasi,” ujarnya.
Beliau juga mengimbau agar para pegawai tidak menggunakan media sosial secara berlebihan untuk menyampaikan keluhan pekerjaan serta selalu menjaga nama baik lembaga. Selain itu, Kepala Kantor menekankan pentingnya pelaporan kegiatan harian sebagai salah satu indikator penilaian kinerja.
Lebih lanjut, Kepala Kantor berpesan agar seluruh PPPK baru melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalitas, dan tidak mengubah gaya hidup secara berlebihan setelah menerima SK. Ia berharap kehadiran mereka dapat memperkuat layanan publik di lingkungan Kankemenag Jepara.
“Semoga keberadaan panjenengan semua membawa keberkahan bagi keluarga dan menambah optimalisasi pelayanan di kantor ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Badrudin memberikan beberapa arahan teknis terkait kedisiplinan dan tata kelola kepegawaian. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan pimpinan langsung serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kepegawaian Kemenag tidak terdapat mekanisme izin pribadi, namun tercatat sebagai melaksanakan tugas atau cuti sesuai ketentuan. Absensi pegawai juga wajib menggunakan aplikasi Pusaka sebagai bentuk kedisiplinan administrasi.
Kasubbag TU juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak PPPK didasarkan pada rincian yang tertuang dalam SK masing-masing. Bagi pegawai paruh waktu, mekanisme penggajian disesuaikan dengan pola honorer yang berlaku.
Ia menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu wajib mulai menempati satuan kerja masing-masing terhitung mulai besok hari dan menggunakan atribut ASN seperti nametag, pin Korpri, dan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan optimal, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama kepada masyarakat Jepara.









