Tugas dan Fungsi Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara :
1. Tugas Penyelenggara Syari’ah :
Berdasarkan PMA No 13 Tahun 2012 pasal 430 ayat (1) Penyelenggara Syari’ah sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan tehnis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pembinaan Syari’ah berdasarkan kebijakan tehnis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Fungsi Penyelenggara Syari’ah :
- Koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi program, anggaran dan pelaporan.
- Pelaksanaan urusan zakat, wakaf, rukyatul hilal dan produk halal..
- Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat.
- Melakukan pelayanan informasi, hubungan masyarakat dan lintas sektoral.
JENIS PELAYANAN SYARI'AH DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)