Tugas Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah:
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
a. Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
Seksi Pembinaan Haji dan Umrah melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
Seksi Pengelolaan Keuangan Haji melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
e. Seksi Sistem Informasi Haji;
dan Seksi Sistem Informasi Haji melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis di bidang sistem informasi haji dan umrah.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(Berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012)
JENIS LAYANAN PENYELENGGARA HAJI DAN UMROH DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)