Jepara – kegiatan Penguatan Tenaga Pengolah Data Pada Sekolah Tahun 2017. Bertempat di Aula 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara (25/4) Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari 15 Orang Pengawas PAI, 6 Orang dari Pengurus IGTK, KKG PAI, MGMP PAI ) dan 19 Orang dari unsur Operator TK, SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Jepara
Kepala Kankemenag Kab. Jepara Nor Rosyid mengatakan: “ Membangun data itu mahal dan sulit, akan tetapi jauh lebih mahal dan sulit apabila membangun tanpa data.” oleh sebab itu Data Pendidikan Agama Islam harus mempunyai Syarat, Valid, akurat, obyektif, cepat dan lengkap. Dengan terpenuhinya syarat data yang baik maka akan menghasilkan kebijakan dan perencanaan program kegiatan yang baik pula.
Beliau juga mengharapkan peserta dapat menjalankan aplikasi data PAIS dalam system informasi manajemen Emis dan Simpatika, juga dapat mewujudkan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan Pengelolaan Data PAIS sesuai yang diamanatkan dari oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. jelasnya
Lasiyanto sebagai narasumber dari Kanwil memaparkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada Sekolah dan Pengawas PAIS, harus tercatat pada Data EMIS dan Simpatika, GPAI dan Pengawas yang tidak mendatakan diri pada EMIS dan Simpatika berakibat Guru dan Pengawas tersebut tidak diakui keberadaannya Sebagai Guru PAI maupun Pengawas PAI, sehingga berimbas pada hilangnya hak-hak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan oleh Pemerintah.
Sedangkan Narasumber terakhir, Nursit menuturkan tentang Pendataan EMIS dan Simpatika dilaksanakan secara periodik yakni dua kali dalam setahun. Hal tersebut digunakan sebagai acuan perencanaan pelatihan-pelatihan, pemberian tunjangan dan untuk mengetahui jumlah dan kualitas GPAI, Lembaga dan Siswa . (jpr/bd)