TARIF BIAYA NIKAH DAN RUJUK
TARIF BIAYA NIKAH DAN RUJUK
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014)
- NIKAH ATAU RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN DAN ATAU DI HARI DAN JAM KERJA DIKENAKAN TARIF RP. 0,00,- (NOL RUPIAH)
- NIKAH DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
- BAGI WARGA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN WARGA YANG TERKENA BENCANA ALAM DIKENAKAN TARIF RP, 0,00 (NOL RUPIAH) DENGAN MELAMPIRKAN PERSYARATAN SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DESA/LURAH YANG DIKETAHUI OLEH CAMAT
MEKANISME PENYETORAN PNBP BIAYA NIKAH DAN RUJUK (Berdasarkan PMA Nomor 46 Tahun 2014)
- CALON PENGANTIN WAJIB MENYETORKAN BIAYA NIKAH ATAU RUJUK KE REKENING BENDAHARA PENERIMA SEBESAR RP.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
- BUKTI SETOR BIAYA NIKAH ATAU RUJUK DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA KUA KECAMATAN SEBAGAI KELENGKAPAN ADMINSITRASI NIKAH ATAU RUJUK
- NAMA-NAMA BANK PENYETORAN PNBP BIAYA NIKAH ATAU RUJUK SEBAGAI BERIKUT :
No | Nomor Rekening | Nama Bank |
1 | 0230-01-002788-30-4 | Bank Bri Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah |
2 | 00000001-01-30-555666-7 | BTN Cabang Jakarta Kuningan |
3 | 0346138083 | BNI Kantor Cabang Utama Pancoran |
4 | 103-00-0622674-6 | Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama |