(Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006
dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah
/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat)
1. |
Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama; |
2. |
Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat); |
3. |
Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades); |
4. |
Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah; |
5. |
Gambar Bangunan; |
6. |
Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan; |
7. |
Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi; |
8. |
Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi. |