Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kab. Jepara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Haji dan umroh pada tanggal 6-9 maret 2017. Bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, sosialisasi diikuti oleh 862 peserta yang merupakan calon Jamaah haji Kabupaten Jepara tahun keberangkatan 2017. Peserta berasal dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara.
Acara sosialisasi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB dibuka oleh Kepala Kankemenag Kab. Jepara H. Muhdi. Dalam sambutannya Muhdi menyampaikan bahwa pembinaan jamaah haji sangat penting dilakukan sejak dari pendaftaran, masa tunggu dan keberangkatan sehingga diharapkan jamaah memiliki pengetahuan yang menyeluruh terkait penyelenggaraan haji.
Kementerian Agama sebagai regulator dan pengawas terhadap penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). “dengan sosialisasi yang intensif diharapkan masyarakat bisa memiliki wawasan yang baik tentang ibadah haji dan umroh sehingga kesalahan dalam memilih agen umroh dapat dihindari sedini mungkin.” Tambah Muhdi.
Kasi PHU Kankemenag Kab. Jepara Ali Arifin menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang sistem penyelenggaraan haji dan umroh. Selain itu juga diharapkan tercapai penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang lancar, tertib serrta menjunjung semangat keadilan dan transparansi.
Menurut ketua panitia sosialisasi Dede Rahmat, kegiatan selama empat hari berjalan dengan lancar terbukti peserta yang hadir hampir mencapai 100% dari undangan yang diberikan. Dia juga menampaikan bahwa kegiatan yang dibiayai dari DIPA Kankemenag Kab. Jepara sangat dibutuhkan oleh masyarakat demi kelancaran ibadah yang akan dilaksanakan.