![](https://jepara.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/df4f6f7e-15ac-489c-95f7-b5b044029e10-1-1024x768.jpeg)
Jepara (Kemenag) – Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya menyukseskan penyelenggaraannya, salah satunya dengan membuka pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Kabupaten Jepara Tahun 1446 H/2025 M di Aula Gedung PLHUT Kankemenag Kabupaten Jepara, Rabu (12/02/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan, Ketua KBIHU se-Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari berbagai bank syariah, di antaranya Bank Syariah Indonesia KCP Jepara, Bank Muamalat Indonesia Tbk. KCU Kudus, Bank Permata Syariah, Pimpinan Bank Syariah Cabang Jepara, dan Nano Bank Syariah.
Dalam sambutannya, H. Akhsan Muhyiddin menjelaskan bahwa hingga saat ini pelunasan BIPIH masih menunggu Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan BIPIH Reguler Tahun 1446 H/2025 M serta Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M.
Meskipun Keputusan Presiden belum resmi diterbitkan, persiapan pelunasan BIPIH tetap harus dilakukan sejak dini. Selain kesiapan biaya, syarat istitha’ah kesehatan juga harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelunasan BIPIH dibagi menjadi dua tahap. Tahap kesatu, diperuntukkan bagi jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan.
Akhsan juga menjelaskan bahwa prioritas diberikan kepada jamaah haji reguler lanjut usia, termasuk jamaah haji reguler cadangan.
Tahap Kedua, dilaksanakan jika kuota tahap pertama tidak terpenuhi. Sisa kuota akan dikembalikan ke masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Pengisian tahap kedua dilakukan berdasarkan urutan prioritas, yaitu Jamaah haji reguler yang gagal melunasi pada tahap pertama akibat kendala sistem.
Jamaah haji reguler yang mendampingi jamaah lanjut usia. Jamaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarganya. Jamaah haji reguler yang mendampingi penyandang disabilitas, ” sambungnya.
Kepala Kantor Kemenag Jepara juga mengimbau semua pihak untuk bersinergi dalam persiapan pelunasan ini agar berjalan dengan lancar.
Ia juga meminta KBIHU dan Kepala KUA segera menginformasikan kepada calon jamaah haji yang berhak melunasi biaya haji tahun ini agar dapat mempersiapkan diri sambil menunggu Keputusan Presiden dan Petunjuk Teknis resmi diterbitkan.
Hal senada disampaikan oleh Dinas Kesehatan Jepara, Dr. Eko Cahyo P., yang menegaskan pentingnya persyaratan istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jamaah haji serta peran berbagai pihak dalam memastikan kesehatan jamaah tetap terjaga.
Sementara itu, Kasi PHU, Siti Zuliyati, menambahkan bahwa selain mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler, perlu diperhatikan pula persyaratan prioritas lansia, pendamping jamaah haji lanjut usia, penggabungan keluarga, serta pendampingan bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pemangku kepentingan, diharapkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (NH)
![](https://jepara.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/0bae153f-cb3c-4432-8f2f-6f06cf7f8c76-1024x768.jpeg)
![](https://jepara.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/efd8b302-17ae-48e8-8434-26e00616bcac-1024x768.jpeg)