NO |
LAYANAN PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN |
WAKTU |
PERSYARATAN |
1 |
Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah Santri Wajardikdas |
1 Hari |
1. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren, 2. Foto Copy Raport PPS Terakhir |
2 |
Permohonan Izin Pendirian Madrasah Diniyah |
3 Hari |
1. Proposal, 2. Surat Permohonan yang diketahui oleh 3. RT/Kepala dusun, 4. Kepala desa setempat, 5. Kepala KUA, 6. Camat (Proposal), 7. Visi dan Misi (Proposal), 8. Susunan Pengurus (Proposal), 9. Kurikulum Pelajaran (Proposal), 10. Jadwal Pelajaran (Proposal), 11. Data guru pengajar (Proposal), 12. Daftar Santri (Proposal), 13. Sarana Prasarana yang dimiliki (Proposal), 14. Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan) (Proposal), 15. Memiliki Guru minimal 2 orang, 16. Memiliki Santri minimal 10 anak aktif, 17. Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai, 18. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Fiqh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq, Praktek ibadah, 19. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu, 20. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakankemenag Cq Kasi PD Pontren |
3 |
Permohonan Izin Pendirian Pondok Pesantren |
3 Hari |
1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren, 2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang, 3. Pondok atau asrama, 4. Masjid, atau musholla 5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok), 6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, 7. Menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, 8. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku, 9. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional, 10. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup, 11. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat, 12. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat, 13. Mengisi formulir yang telah disediakan, 14. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten, 15. Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kab Jepara |
4 |
Permohonan Izin Pendirian TPA/TQA |
3 Hari |
Mengajukan Proposal Pendirian TPA/TQA sebagai berikut : 1. Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa Setempat, Kepala KUA, Camat, 2. Visi dan Misi, 3. Susunan Pengurus, 4. Kurikulum Pelajaran, 5. Jadwal Pelajaran, 6. Daftar Santri, 7. Sarana prasarana yang dimiliki, 8. Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan), 9. Memiliki Guru Minimal 2 Orang, 10. Santri minimal 10 anak aktif, 11. Tempat atau ruang belajar yang memadai, 12. Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, 13. Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), 14. Hafalan surat, 15. Hafalan Doa‐doa, 16. Hafalan Ayat‐Ayat, 17. Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah, 18. Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu |
5 |
Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren |
3 Hari |
1. Cover Proposal Pemutakhiran Ijin Operasional Pondok Pesantren / Madin / TPA, 2. Daftar Isi, 3. Surat Permohonan, 4. Fotokopi piagam ijin operasional Pondok Pesantren / Madin / TPA terakhir, 5. Fotokopi akta Notaris yayasan / pesantren, 6. Fotokopi NPWP yayasan / pesantren, 7. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan / pesantren, 8. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan, Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,-, 9. Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional, 10. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri antara lain : a. Nama Kyai, b. Nama Santri mukim di pesantren minimal 15 orang, c. Kondisi bangunan masjid/ mushola, d. Nama kitab- kitab yang dikaji, e. Bagi pondok pesantren yang baru dilengkapi : 1. Rekomendasi KUA, 2. Surat Keterangan domisili dari kelurahan, 3. Rekomendasi dari Forsipp |
6 |
Permohonan Ijin Operasional Penyelenggaraan Wajar Dikdas |
3 Hari |
1. Surat Permohonan, 2. Fotocopi Piagam ijin operasional Ponpes, 3. Fotokopi Akte Notaris, 4. Fotokopi NPWP, 5. Fotokopi Sertifikat tanah, 6. Susunan Pengurus, 7. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,- |
7 |
Permohonan Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren |
1 Hari |
1. Proposal permohonan bantuan, 2. Fc Ijin Operasional lembaga |
8 |
Permohonan Rekomendasi Bantuan Madrasah Diniyah |
1 Hari |
1. Proposal permohonan bantuan, 2. Fc Ijin Operasional lembaga |
9 |
Permohonan Rekomendasi Bantuan Wajardikdas |
1 Hari |
1. Proposal permohonan bantuan, 2. Fc Ijin Operasional lembaga |
10 |
Permohonan Rekomendasi Santri Luar Negeri |
1 Hari |
1. Foto Copy Pasport, 2. Foto Copy KTP, 3. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima, 4. Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000 |
11 |
Permohonan Rekomendasi Santri Pondok Pesantren belajar/Mondok Ke Luar Negeri (Pasport Pendidikan) |
1 Hari |
1. Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan, 2. Foto Copy KTP Santri, 3. Foto Copy Ijazah PPS |
12 |
Surat dinas ditujukan kepada Kasi / Staf Pontren |
1 Hari |
Surat |
13 |
Legalisir Ijazah dan sertifikat kejuaran PPS (Pontren)/Madin/ TPA |
1 Hari |
1. Dokumen Asli, 2. Fc Dokumen yang akan dilegalisir |