NO |
LAYANAN PENYELENGGARA HAJI DAN UMROH |
WAKTU |
PERSYARATAN |
1 |
Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Operasional PPIU |
2 Hari |
1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Jepara yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel |
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama islam agar dilampirkan KTP seluruh |
|||
|
3.Foto Copy Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM |
||
|
4.Foto Copy Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP) |
||
|
5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku |
||
|
6. Foto Copy Surat keterngan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak |
||
|
7. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara |
||
|
8. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku |
||
|
9.Foto Copy Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP |
||
|
10.Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli) |
||
|
11. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama Islam) |
||
|
12.Foto Copy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan |
||
|
13.Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang) |
||
|
14. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2) |
||
|
15. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi |
||
|
16.Foto Copy sertifikat keanggotaan ASITA |
||
|
17. Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah |
||
2 |
Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional PPIU |
2 Hari |
1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Jepara yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel |
|
2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP seluruh |
||
|
3. Foto Copy Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM |
||
|
4. Foto Copy Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP) |
||
|
5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku |
||
|
6. Foto Copy Surat keterngan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak |
||
|
7. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara |
||
|
8. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku |
||
|
9. Foto Copy Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP |
||
|
10. Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli) |
||
|
11. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama Islam) |
||
|
12. Foto Copy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan |
||
|
13. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang) |
||
|
14. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2) |
||
|
15. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi |
||
|
16. Foto Copy sertifikat keanggotaan ASITA |
||
|
17. Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah |
||
|
18. Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umroh 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktika dengan daftar jamaah yang telah mengikutinya/ terdafatr PPIU-nya |
||
|
19. Bukti telah memberangkatkan jemaah umroh minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun |
||
|
20. Hasil Akreditasi PPIU minimal B |
||
|
21. Surat Keputusan Penetapan sebagai PPIU/ ijin operasional PPIU yang masih berlaku |
||
3 |
Permohonan Rekomendasi Pasport Umroh |
1 Hari |
1.Foto Copy KTP 2. Foto Copy KK 3. Foto Copy Akta Lahir (bagi Anak-anak > 17 Th) 4. Foto berwarna latar belakang putih 4×6 sebanyak 1 Lembar 5. Surat Permohonan Rekomendasi Umroh dari Biro Perjalanan yang Mencantumkan Tanggal Keberangkatan dan Pemulangan 6. Foto Copy SK Izin biro perjalanan wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) 7. Surat Rekomendasi kanwil (bila SK ijin biro dari luar DIY) 8. Kuitansi /bukti transfer DP/Pembayaran Umroh |
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
9. Surat Tugas / kuasa bila diwakili biro bermaterai Rp. 6000 |
||
4 |
Surat dinas ditujukan kepada Kasi / Staf PHU |
1 Hari |
Surat |