• Beranda
8 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Berita

Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf

by admin
Agustus 27, 2019
in Berita
Reading Time: 53 mins read
A A
0
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

DASAR HUKUM

1.

Fiqh Wakaf

2.

Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

3.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42

Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41

Tentang WAKAF

4.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28

Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

5.

Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989

tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan

Persertifikatan tanah wakaf.

6.

Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04

tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang

Sertifikat Tanah Wakaf.

7.

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan

Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004,

tentang Sertifikat Tanah Wakaf

 

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF &

SERTIFIKASI TANAH WAKAF :

1.

Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan)

melakukan musyawarah dengan keluarga untuk

mohon persetujuan untuk mewakafkan

sebagian tanah miliknya.

2.

Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik

Wakif baik berupa pekarangan, pertanian

(sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan

boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau

bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh

nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan

berdiri bangunan sosial-agama.

3.

Calon Wakif memberitahukan kehendaknya

kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola

harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau

Nadzir yang ditunjuk.

4.

Nadzir terdiri dari :
a. Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir

Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk

(Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili

KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)

b. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU

atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat

kecamatan atau kabupaten.

c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan

sesuai dengan peraturan yang berlaku)

5.

Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan

kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta

Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang

mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan

Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan

foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB,

Petok atau Keterangan Tanah Negara yang sdh

dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan

sosial)

6.

Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat

hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan)

maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang

diwakafkan. (proses pemisahan/[emecahan sertipikat

di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari

tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan

mendekati luas real.

7.

Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan

administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran

persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan

administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan

Ikrar Wakaf

8.

Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi

syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW

dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf

baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar

Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama

dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya

telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan

wakaf)

9.

Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah

Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan

sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan

yg ada.

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dari Tanah Yasan/Petok D :

1.

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga 

Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan 

atau camat

2.

Foto Copy KTP Nadzir  dilegalisir

kepala desa/kelurahan

3.

Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP,

surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti

keterangan pernyataan kehilangan dari yang

bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.

kelurahan dan dua orang saksi.

(Diupayakan ada surat kehilangan dari

kepolisian (polsek)

4.

Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan

5.

Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan

riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan

atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll)

 sesuai dengan riwayat tanah.

6.

Surat keterangan Warisan dari kepala desa/

kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal

dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama

orang tua yang sudah meninggal.

7.

Surat keterangan Warisan dari kepala desa/

kelurahan diketahui camat bila wakif

meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir

atas nama orang tua yang sudah meninggal.

8.

Foto copy KTP dan Kartu Keluarga  seluruh

ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau

petok d atas nama orang yang sudah meninggal)

9.

SK Nadzir dari KUA asli atau  copy dilegalisir

10.

Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta

Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif

masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW,

bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum

tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW

dan disertai keterangan warisan dari kepala

desa diketahui camat)
Catatan : (Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)

11.

Mengisi Formulir dari BPN

Dari Tanah Negara Murni :

1.

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif

dilegalisir  kepala desa/kelurahan atau camat

2.

Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/

kelurahan

3.

SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir

KUA

4.

Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh

tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa

untuk melaksanakan Ikrar Wakaf

5.

. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli

6.

Copy surat keterangan  PBB lokasi terdekat

bidang wakaf

7.

Copy gambar kretek desa

8.

Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang

berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada).

(nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)

9.

Mengisi Formulir BPN

Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain

dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut.

TKD sementara tidak bisa wakaf

Dari Tanah bersertipikat hak milik, atau hak

guna bangunan :

1.

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif

dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat

2.

Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/

kelurahan

3.

Asli sertipikat tanah yang diwakafkan

4.

SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.

5.

Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta

Pengganti AIW asli

6.

Surat keterangan Warisan dari kepala desa/

kelurahan diketahui camat bila wakif

meninggal dunia atau sertipikat masih atas

nama orang tua yang sudah meninggal.

7.

Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli

waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli

waris) untuk mendaftar/melaksanakan

ikrar wakaf.

8.

Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris

dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat

atas nama orang yang sudah meninggal)

9.

Copy surat keterangan  PBB bidang wakaf  

 bila ada dan SPP Waris bila diperlukan

(Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)

10.

Mengisi Formulir BPN

 

ShareTweetSend
Previous Post

Standar Pelayanan Penyelenggara Syari'ah

Next Post

Susunan Pegawai dan Job Description Penyelenggara Syari'ah

Artikel Terkait

Berita

Tekankan Kedisiplinan dan Intensitas kinerja, Kasubbag TU Tutup Orientasi PPPK Tahap II Non Optimalisasi

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara — Kegiatan Orientasi Pengenalan Kementerian dan Etika Tugas bagi PPPK Tahap II non-optimalisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten...

Read more

Di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus

03 Nov 2025

Kemenag Jepara Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda

03 Nov 2025
Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

03 Nov 2025

Bertolak ke Vatikan, Menag Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian

03 Nov 2025
Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

03 Nov 2025
Next Post

Susunan Pegawai dan Job Description Penyelenggara Syari'ah

Tugas dan Fungsi Penyelenggara Syari'ah

Amalkan Ajaran Agama Bukan Menyeragamkannya

Amalkan Ajaran Agama Bukan Menyeragamkannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset