• Beranda
  • Profil PPID
  • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
30 Desember 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakat Buddha

Prosedur Nikah Bagi WNI

by admin
Juli 10, 2019
in Pembimbing Masyarakat Buddha
Reading Time: 26 mins read
A A
0
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Prosedur Nikah Bagi WNI:

1.

CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA

(Kantor Urusan Agama) Kecamatan untuk

mengisi formulir pendaftaran Nikah yang

disediakan oleh KUA.

2.

Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja

sebelum pelaksanaan Akad Nikah.

3.

Membawa Surat Keterangan untuk Nikah

(Model N1), Surat Keterangan Asal-usul

(Model N2), Surat Persetujuan mempelai

(Model N3), Surat Keterangan tentang Orang

Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan

Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor

Desa/Kelurahan setempat.

4.

Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN

wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat

5.

Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga),

KTP dan Akte Kelahiran.

6.

Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5)

bagi yang belum berusia 21 tahun.

7.

Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak

ada izin orang tua / wali (bagi yang belum

berusia 21 tahun).

8.

Membawa   Surat Keterangan Kematian

(Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal

mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri

Akta Kematian atau Surat Keterangan

Kematian suami/isteri yang ditanda tangani

oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat

berwenang yang menjadi dasar pengisian

Model N6.

9.

Membawa   Dispensasi dari pengadilan

bagi calon suami yang belum berumur

19 tahun dan bagi calon isteri yang belum

berusia 16 tahun.

10.

Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan

jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.

11.

Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami

yang hendak beristeeri lebih dari seorang.

12.

Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku

Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka

yang perceraiannya terjadi sebelum

berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun

1989.

13.

Membawa  Surat ganti nama bagi warga

Negara Indonesia keturunan.

14

Pas Foto berwarna background biru

Ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.

15.

CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti

kursus Calon Pengantin (SusCatin).

16.

Membayar Biaya  Pencatatan Nikah.

17.

Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN

(Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.

18.

PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan

Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat

setelah Akad Nikah.

ShareTweetSend
Previous Post

Syarat dan Rukun Nikah

Next Post

Kunjungan DPJ Bahas Permasalahan Pendidikan Terkini

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

23 Nov 2021
MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

12 Mar 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

18 Feb 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

17 Feb 2021
Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

02 Nov 2020
Next Post
Kunjungan DPJ Bahas Permasalahan Pendidikan Terkini

Kunjungan DPJ Bahas Permasalahan Pendidikan Terkini

Kemenag Jepara Segera Bangun Dua Gedung KUA dari SBSN

Kemenag Jepara Segera Bangun Dua Gedung KUA dari SBSN

Pentas PAI, Gali Potensi Generasi Berkarakter Islami

Pentas PAI, Gali Potensi Generasi Berkarakter Islami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset