• Beranda
16 Juni 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakat Buddha

Program Mu’adalah Setarakan Ijazah Ponpes Dengan Pendidikan Formal

by admin
April 23, 2019
in Pembimbing Masyarakat Buddha
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Program Mu’adalah Setarakan Ijazah Ponpes Dengan Pendidikan Formal
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan kegiatan pengembangan program Mu’adalah, Ma’had Aly, dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di meeting room Hotel Sekuro Mlonggo Jepara, Selasa (23/04).

Kegiatan dihadiri oleh ustadz pondok pesantren, ustadz pendidikan diniyah formal, dan dosen ma’had aly yang berjumlah 40 orang dari seluruh kabupaten Jepara.

Kegiatan diawali dengan sambutan panitia oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Sudirmanto, menuturkan bahwa Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang tumbuh beriringan dengan masa penyiaran agama Islam. Pesantren sebelumnya dipandang sebagai lembaga pendidikan non formal yang kurang mendapat pengakuan dan apresiasi terhadap lulusannya.

Sudirmanto menyebut, Pondok Pesantren Mu'adalah merupakan pondok pesantren yang disetarakan dengan SMA/MA karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdiknas (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi alumnus pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi luar negeri seperti Al Azhar, Ummul Quro’, dan sebagainya.

Program ini hanya diselenggarakan di pondok pesantren yang seluruhnya terdiri dari mata pelajaran agama dan tanpa disisipi mata pelajaran umum yang hanya ada pada tingkatan Ulya atau setara madrasah aliyah. Pada akhir pendidikan, santri akan diuji dengan ujian nasional yang seluruhnya berupa mata pelajaran agama.

Sedangkan Pendidikan Diniyah Formal adalah program dari pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan mulai dari tingkat Ua (MI), Wustho (MTs), dan Ulya (MA) dengan komposisi 70:30. 70 % untuk mata pelajaran agama dan 30% untuk mata pelajaran umumnya. Hal ini berkebalikan dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Pada akhir pendidikan santri akan diuji dengan ujian nasional pula. Namun mata pelajaran yang diujikan hanya mata pelajaran agamanya saja.

Sementara itu, Ma’had Aly, merupakan sebuah perguruan tinggi pesantren yang mempunyai sistem pendidikan yang berbeda dengan perguruan tinggi lainnya. “Ma'had Aly adalah entitas yang berbeda dengan perguruan tinggi lainnya. Model pendidikan ini tidak sama karena lahir ditengah-tengah pesantren dan hanya bisa diikuti oleh kalangan santri mukim dengan pembelajaran penuh waktu hingga 24 jam. Intrumennya harus menilai proses pembelajaran yang berbasis kitab kuning dengan tempo belajar penuh waktu,” tegas Sudirmanto.

Ketiga program pendidikan pondok pesantren tersebut ijasahnya nanti akan disetarakan dengan pendidikan formal. Sehingga ijasah tersebut bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Nur Abadi, menyampaikan, Pesantren Mu’adalah merupakan salah satu arah baru kemajuan model pendidikan yang ada di Pondok Pesantren.  “Mu’adalah secara harfiah berarti penyetaraan juga merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren secara umum. Bentuk pengakuan pemerintah tersebut adalah memberikan dorongan dari berbagai segi implementasi penyetaraan pondok pesantren tersebut dengan pendidikan formal pada umumnya, seperti pemberian standart isi, pengelolaan bahkan pengakuan akan eksistensi ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren tersebut” ujarnya.

Nur Abadi menyebut program mu’adalah akan sangat penting bagi para santri, mengingat di era transparansi ini segalanya diukur dari profesionalitas yang ditunjukkan dengan bukti legal formal dengan sebuah ijazah yang disahkan oleh lembaga formal di dalam sebuah Negara.

Ia berpesan kepada seluruh ustadz untuk selalu memperhatikan tiga poin penting, yakni mengedepankan pendidikan yang berkarakter atau ber akhlakul karimah, dan ajarkan santri untuk selalu mencintai ilmu pengetahuan serta mampu mengembangkan kemampuan kompetensi yang dimiliki dimanapun mereka berada. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengembangan Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Pengelola

Next Post

Satu Siswa MAN 1 Jepara Borong Emas dan Perak di POPDA Jateng

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

Evaluasi dan Tuntaskan Anggaran 2021 dengan Maksimal, Siapkan Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Baik

23 Nov 2021
MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

MAN 1 Jepara Borong Lagi Medali Tingkat Nasional 2021

12 Mar 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

Kepala KanKemenag Jepara: Jangan Sampe Ada Madrasah Tsanawiyah yang Tertinggal

18 Feb 2021
Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

Kepala KanKemenag Jepara: Raudlatul Athfal (RA) Menjadi Pondasi dalam Proses Pembelajaran

17 Feb 2021
Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

Nomor Porsi Haji Kini Bisa Dialihkan, Ini Syarat dan Prosedurnya !

02 Nov 2020
Next Post
Satu Siswa MAN 1 Jepara Borong Emas dan Perak di POPDA Jateng

Satu Siswa MAN 1 Jepara Borong Emas dan Perak di POPDA Jateng

Khaul Massal Dan Haflah Akhirussanah TPQ Rusunawa Kyai Mojo Jobokuto Jepara

Khaul Massal Dan Haflah Akhirussanah TPQ Rusunawa Kyai Mojo Jobokuto Jepara

Usai Pemilu, ASN Diminta Teladani Akhlak Sahabat

Usai Pemilu, ASN Diminta Teladani Akhlak Sahabat

Comments 1

  1. TestUser says:
    3 bulan ago

    QBl gCX tQM dlUMOWRV KAYMwWJ ROhunc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori
Arsip

Arsip

  • Juni 2025 (1)
  • Mei 2025 (5)
  • April 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • Februari 2025 (4)
  • Januari 2025 (4)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (2)
  • Oktober 2024 (11)
  • September 2024 (9)
  • Agustus 2024 (15)
  • Juli 2024 (2)
  • Mei 2024 (5)
  • Januari 2024 (1)
  • September 2023 (1)
  • Juli 2023 (1)
  • Juni 2023 (4)
  • Mei 2023 (9)
  • Maret 2023 (1)
  • Desember 2021 (1)
  • November 2021 (7)
  • Oktober 2021 (3)
  • Juni 2021 (5)
  • Maret 2021 (4)
  • Februari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • November 2020 (4)
  • Oktober 2020 (28)
  • September 2020 (9)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (8)
  • Juni 2020 (13)
  • April 2020 (13)
  • Februari 2020 (18)
  • Januari 2020 (6)
  • Desember 2019 (2)
  • November 2019 (1)
  • Oktober 2019 (28)
  • September 2019 (36)
  • Agustus 2019 (19)
  • Juli 2019 (35)
  • Juni 2019 (6)
  • Mei 2019 (4)
  • April 2019 (19)
  • Maret 2019 (19)
  • Februari 2019 (16)
  • Januari 2019 (28)
  • Desember 2018 (10)
  • November 2018 (14)
  • Oktober 2018 (30)
  • September 2018 (14)
  • Agustus 2018 (15)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (11)
  • Mei 2018 (14)
  • April 2018 (10)
  • Maret 2018 (32)
  • Februari 2018 (14)
  • Januari 2018 (20)
  • Desember 2017 (32)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (23)
  • Agustus 2017 (1)
  • Mei 2017 (2)
  • April 2017 (6)
  • Maret 2017 (10)
  • Juni 2016 (1)
  • April 2016 (1)
  • Januari 2016 (1)
  • Maret 2015 (1)

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset