Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, memberikan materi pembekalan kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara Angkatan XX Tahun 2026 pada Selasa (30/12). Kegiatan tersebut diikuti oleh 160 mahasiswa dan berlangsung di Auditorium Perpustakaan Lantai 4 UNISNU Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Akhsan Muhyiddin menyampaikan materi mengenai mekanisme penyusunan informasi geospasial tematik tanah wakaf dan tata cara pendaftaran tanah wakaf yang menjadi salah satu fokus strategis Kementerian Agama dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan umat.
Akhsan Muhyiddin menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal legalitas wakaf di lapangan. “Saya harap mahasiswa yang akan melangsungkan KKN ini dapat menjadi penyalur informasi mengenai wakaf di masyarakat. Sehingga tidak ada lagi persoalan wakaf di lingkungan kabupaten Jepara karena semuanya sudah tersertifikasi,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan pula arah kebijakan Kementerian Agama termasuk kolaborasi antara Kemenag dan ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, digitalisasi wakaf melalui SIWAK atau e-AIW, penguatan kapasitas nadzir melalui pelatihan atau sertifikasi, serta modernisasi pemanfaatan yang berorientasi pada pemberdayaan umat.
Serta dijelaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah besar untuk memastikan aset umat dikelola dengan teknologi terkini dan sumber daya manusia yang kompeten.
“Kementerian Agama terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi strategis dengan ATR/BPN, sekaligus mengoptimalkan digitalisasi layanan wakaf melalui SIWAK dan e-AIW. Di sisi lain, penguatan kapasitas nadzir melalui pelatihan dan sertifikasi menjadi kunci agar pengelolaan wakaf semakin profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu dimodernisasi untuk mendukung pemberdayaan umat secara berkelanjutan,” tambah Akhsan Muhyiddin.
Melalui pembekalan ini, mahasiswa KKN UNISNU Jepara diharapkan mampu berperan aktif membantu masyarakat dalam edukasi, pendataan, dan pendampingan sertifikasi tanah wakaf selama pelaksanaan KKN. Mahasiswa diharapkan menjadi penggerak kesadaran wakaf yang tertib administrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai ekoteologi serta pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Jepara.








