Jepara – Sebanyak 21 Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Jepara mengikuti Pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Nor Rosyid bertempat di ruang rapat Kepala 27/4. Pembinaan perdana ini terlaksana setelah alih tugas dari Kankemenag Kabupaten Batang pada bulan Maret dalam upaya memberikan pengarahan agar kegiatan kepenyuluhan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyuluh ( Pokjaluh) lebih optimal.
Beliau juga menyampaikan Penyuluh Agama Islam mempunyai kinerja dengan muatan tugas suci dan tugas Nasional. Melaksanakan tugas suci adalah mengemban misi dakwah memberikan bimbingan penyuluhan bidang agama disertai dengan tugas nasional dengan memberikan bimbingan penyuluhan bidang pembangunan sebagaimana yang diemban sesuai visi dan misi Kementerian Agama dan mewujudkan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang disingkat dengan PBNU (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia).
Oleh karena itu seorang Penyuluh Agama Islam Fungsional sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) haruslah melaksanakan prinsip 5 budaya kerja yaitu menjunjung tinggi integritas, Profesionalisme, Inovasi, Bertanggung Jawab dan mempunyai keteladan, juga harus mempunyai tiga sifat mulia yaitu : 1) JUPE (Jujur Dalam Pengabdian), DEWI PERSIK (Dengan Wibawa Perilaku Disiplin Dalam Kerja) dan 3) AYU TING TING (Ayo Tingkatkan Amal dan Tinggalkan Maksiat). Dengan tiga sifat mulia ini seorang Penyuluh Agama Islam akan mampu melaksanakan tusinya dengan baik.
Nor Rosyid juga menambahkan pada sisi lain seorang Penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam menyampaikan visi dan misinya ditengah- tengah masyarakat dalam berdakwah, sehingga koridor seorang Penyuluh Agama Islam ketika berdakwah harus berpijak pada 3 prinsip yaitu : 1) Tawasuth artinya berada pada posisi di tengah- tengah (Ummatan Wasathan) tidak berada pada arus fundamentalis, dan radikalis bahkan liberalis dengan menjunjung tinggi konsep Rahmatan Lil Alamiin ,2) Tawazun artinya mempunyai keseimbangan dalam melaksanakan dakwah untuk dapat diterima dikalangan kelas manapun tanpa harus menyinggung persoalan khilafiyah ummat dan 3) I’tidal mempunyai sikap yang adil sebagai ungkapan Wadh’u Syai’in fi Makhallihi.
Ketiga prinsip tersebut di atas sangatlah penting dalam menghadapi tantangan dakwah ditengah globalisasi dan digitalisasi IT yang menjadikan pergeseran peradaban khususnya bagi bangsa Indonesia ditengah massivnya gempuran budaya barat yang mengkikis habis budaya bangsa Indonesia yang majemuk dalam berbagai dimensi agama, bahasa dan budaya, Sehingga Tri Kerukunan Beragama menjadi persoalan crusial untuk digalakkan yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. tambahnya
Sehingga Pesan Menteri Agama sangat urgen untuk diaplikasikan oleh para Penyuluh Agama Islam yaitu:1) Dakwah yang menyejukkan umat bukan yang menyesatkan, 2) Dakwah dengan penuh kesantunan (bil hikmah) bukan dakwah dengan kesombongan dan 3) Dakwah yang menghargai perbedaan pendapat. Semoga tanggung jawab para penyuluh Agama Islam dalam memberi penerang pada umat membawa kemaslahatan. ( Siti Choiriyah Muslim/bd)