Jepara — Senin (22/9/2025), Kementerian Agama Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pemasangan papanisasi Kampung Zakat di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Pemasangan papanisasi ini bukan sekadar simbol, tetapi juga menjadi penanda resmi bahwa Desa Damarwulan telah ditetapkan sebagai salah satu Kampung Zakat di Kabupaten Jepara. Penetapan tersebut merupakan hasil dari seleksi Kampung Zakat Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Bin H.M. Burhan, secara langsung menyerahkan papanisasi kepada pengurus Kampung Zakat Desa Damarwulan. Momen ini menjadi awal dari implementasi program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah di desa tersebut.
Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama yang bertujuan untuk menghadirkan model pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat yang lebih produktif, terarah, dan berkelanjutan.
Dengan adanya Kampung Zakat di Desa Damarwulan, masyarakat diharapkan tidak hanya menerima manfaat secara langsung, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi lokal, meningkatkan taraf hidup, serta memperkuat solidaritas sosial di lingkungannya.
H. Bin H.M. Burhan menegaskan bahwa penetapan Desa Damarwulan sebagai Kampung Zakat harus dimaknai sebagai tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengurus, maupun masyarakat. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar potensi zakat yang ada dapat dioptimalkan, sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas dan berkelanjutan.
Penetapan Desa Damarwulan sebagai Kampung Zakat juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Jepara. Melalui langkah ini, Kementerian Agama bersama masyarakat berkomitmen untuk mewujudkan kemandirian umat dan keadilan sosial, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen penting dalam pembangunan nasional.(UN)






