• Beranda
16 Juni 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Hindu

Nor Rosyid Ajak Penyuluh Non PNS Sosialisasikan Paradigma Perwakafan Terbaru

by admin
April 5, 2019
in Pembimbing Masyarakan Hindu
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Nor Rosyid Ajak Penyuluh Non PNS Sosialisasikan Paradigma Perwakafan Terbaru
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Penyelenggara Syari’ah menggelar Sosialisasi Perwakafan dengan mengundang seluruh kepala KUA dan penyuluh agama Islam di Aula 2 Kemenag Jepara, Jum’at (05/04).

Penyuluh agama merupakan salah satu garda terdepan Kementerian Agama dalam menyampaikan kebijakannya langsung kepada masyarakat. Penyuluh agama Islam bisa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat di lingkungannya.

Tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS sekarang tidak hanya berkutat memberikan penyuluhan masalah keagamaan saja. Tetapi ada tugas baru yang harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298 Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS. “penyuluh juga harus menyampaikan hal lain, diantaranya penyuluhan tentang pententasan buta huruf Al Quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme / aliran sempalan serta masalah Nafza dan HIV/AIDS” tutur Nor Rosyid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Dalam hal perwakafan, Nor Rosyid, memita supaya penyuluh agama Islam dapat memahami dan mengetahui program terbaru pemerintah dalam hal perwakafan. Ada banyak program yang telah diluncurkan pemerintah guna memajukan bidang perwakafan seperti diantaranya ada program wakaf produktif dan wakaf tunai. “paradigma perwakafan di Indonesia telah memulai babak baru dengan  menelurkan kebijakan guna mensejahterakan ummat. Seperti wakaf produktif, dimana pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya berkutat pada pembangunan fisik, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk meraih hasil yang dapat mensejahterakan umat Islam. Ada juga wakaf tunai. InsyaAllah di Jepara akan diluncurkan program tersebut” ujar Nor Rosyid.

Wakaf tunai sendiri merupakan istilah yang merujuk pada wakaf berupa uang tunai. Wakaf tunai adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (Nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.

Wakaf Tunai di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang berisi Pedoman Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa seorang waqif (pewakaf) dapat melakukan wakaf tunai dengan dibayarkan pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Sifat pembayarannya adalah fleksibel dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Sedangkan Wakaf Produktif merupakan program Pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf Uang, Saham, Asset, Dinar, Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam bentuk program produktif dimana hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola akan disalurkan untuk program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang berkesinambungan dengan nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikitpun.

Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial,yaitu Wakaf Pangan,Wakaf Pendidikan,Wakaf Kesehatan,Wakaf Ekonomi. Wakaf pangan bisa berupa sawah/kebun, sumur, atau ternak.

Nor Rosyid menegaskan bahwa Penyuluh Agama Non PNS adalah bagian dari Kemenag. Untuk itu, pelaksanaan tugas kepenyuluhan adalah sesuatu yang penting dan semoga tetap bisa menjadi perpanjangan tangan Kemenag demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Meriahkan Isra Miraj, OSIS MAN 1 Jepara Berbagi Keceriaan Dengan Anak Panti Asuhan

Next Post

Diklat Tambah Wawasan Penyuluh Non PNS Hadapi Tantangan Dakwah

Artikel Terkait

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif
Pembimbing Masyarakan Hindu

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

by admin
26 Nov 2021
542

Jepara infokan - Demi menjaga kebugaran tubuh di tengah masih adanya pandemi Covid-19 dan meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara,...

Read more
Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

17 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021
Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

08 Jun 2021
DWP Virtual Nasional Bersama Gus Baha'

DWP Virtual Nasional Bersama Gus Baha'

07 Jun 2021
Rakor BADKO LPTQ, Menjelang MUSKAB

Rakor BADKO LPTQ, Menjelang MUSKAB

07 Jun 2021
Next Post
Diklat Tambah Wawasan Penyuluh Non PNS Hadapi Tantangan Dakwah

Diklat Tambah Wawasan Penyuluh Non PNS Hadapi Tantangan Dakwah

PORSEMA Bangkitkan Bakat Terpendam Siswa

PORSEMA Bangkitkan Bakat Terpendam Siswa

Gubernur Serahkan Insentif kepada 11.758 Ustadz di Jepara

Gubernur Serahkan Insentif kepada 11.758 Ustadz di Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori
Arsip

Arsip

  • Juni 2025 (1)
  • Mei 2025 (5)
  • April 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • Februari 2025 (4)
  • Januari 2025 (4)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (2)
  • Oktober 2024 (11)
  • September 2024 (9)
  • Agustus 2024 (15)
  • Juli 2024 (2)
  • Mei 2024 (5)
  • Januari 2024 (1)
  • September 2023 (1)
  • Juli 2023 (1)
  • Juni 2023 (4)
  • Mei 2023 (9)
  • Maret 2023 (1)
  • Desember 2021 (1)
  • November 2021 (7)
  • Oktober 2021 (3)
  • Juni 2021 (5)
  • Maret 2021 (4)
  • Februari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • November 2020 (4)
  • Oktober 2020 (28)
  • September 2020 (9)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (8)
  • Juni 2020 (13)
  • April 2020 (13)
  • Februari 2020 (18)
  • Januari 2020 (6)
  • Desember 2019 (2)
  • November 2019 (1)
  • Oktober 2019 (28)
  • September 2019 (36)
  • Agustus 2019 (19)
  • Juli 2019 (35)
  • Juni 2019 (6)
  • Mei 2019 (4)
  • April 2019 (19)
  • Maret 2019 (19)
  • Februari 2019 (16)
  • Januari 2019 (28)
  • Desember 2018 (10)
  • November 2018 (14)
  • Oktober 2018 (30)
  • September 2018 (14)
  • Agustus 2018 (15)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (11)
  • Mei 2018 (14)
  • April 2018 (10)
  • Maret 2018 (32)
  • Februari 2018 (14)
  • Januari 2018 (20)
  • Desember 2017 (32)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (23)
  • Agustus 2017 (1)
  • Mei 2017 (2)
  • April 2017 (6)
  • Maret 2017 (10)
  • Juni 2016 (1)
  • April 2016 (1)
  • Januari 2016 (1)
  • Maret 2015 (1)

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset