Terkait dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih melanda baik di Tanah Air maupun Arab Saudi, Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan TNI Fachrul Razi akhirnya TIDAK MEMBERANGKATKAN JAMAAH HAJI TAHUN 2020.
Dengan demikian PELAKSANAAN IBADAH HAJI TAHUN 2020 DITIADAKAN.
Dasar hukum dari Keputusan tersebut adalah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M.